Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
9 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
15 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
7 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
9 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
6
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Hukum
9 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditahan Polisi

Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditahan Polisi
Ilustrasi
Sabtu, 19 April 2025 07:06 WIB

JAKARTA – Seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) resmi ditahan polisi usai diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Laporan dugaan pelecehan itu dilayangkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli pidana.

“Penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta ahli pidana Feri Umar Farouk. Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik terlapor,” ungkap Susatyo, Jumat (18/4/2025).

Setelah melakukan gelar perkara, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak Kamis (17/4/2025).

Dokter PPDS tersebut kini dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun.

Menanggapi hal ini, Universitas Indonesia menyampaikan penyesalan dan keprihatinannya. Direktur Humas UI, Prof Arie, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kampus.

“UI sangat menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, UI masih menunggu hasil proses hukum sambil menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Olympic, DKI Jakarta
wwwwww