Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditahan Polisi
![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA – Seorang dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) resmi ditahan polisi usai diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Laporan dugaan pelecehan itu dilayangkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli pidana.
“Penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta ahli pidana Feri Umar Farouk. Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik terlapor,” ungkap Susatyo, Jumat (18/4/2025).
Setelah melakukan gelar perkara, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan sejak Kamis (17/4/2025).
Dokter PPDS tersebut kini dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun.
Menanggapi hal ini, Universitas Indonesia menyampaikan penyesalan dan keprihatinannya. Direktur Humas UI, Prof Arie, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kampus.
“UI sangat menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, UI masih menunggu hasil proses hukum sambil menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













