Direktur Eksekutif LP2AD: Pram Harus Evaluasi Asep Kuswanto dari Jabatan Kadis LH DKI
![]() |
| Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu. (Ist) |
Senin, 19 Mei 2025 21:22 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas mengevaluasi Asep Kuswanto dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Victor menegaskan, proyek Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara menjadi bukti nyata kegagalan Asep mewujudkan pilot project pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia.
"Ada aroma tak sedap dari proyek senilai Rp 1,28 triliun ini. Aparat penegak hukum harus turun tangan karena proyek RDF Rorotan mengalami kegagalan atau mal fungsi, sehingga belum bisa dioperasikan," kata Victor, Senin (19/5/2025).
Victor mengatakan, RDF Rorotan sepengetahuannya menjadi bagian penting dari upaya modernisasi pengelolaan sampah di Jakarta.
"Bila dioperasikan dengan standar teknologi yang benar dan pengawasan ketat, RDF bisa menjadi solusi pengurangan volume sampah secara signifikan dan mengurangi ketergantungan pada TPST Bantar Gebang," bebernya.
Victor mempertanyakan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang semestinya Dinas LH DKI Jakarta juga menjadi pengampu urusan tersebut melakukan dengan penuh kecermatan.
"Sampai bisa muncul persoalan dan ditentang warga sekitar karena mengalami kerugian dampak lingkungan dari uji coba RDF ini, terutama terkait masalah bau dan kesehatan saja tentu menjadi pertanyaan besar. Kepercayaan warga adalah kunci," imbuhnya.
Victor sangat memahami adanya keberatan warga sebagai dampak nyata dari operasional RDF Rorotan saat dilakukan uji coba. Polusi udara yang membahayakan kesehatan warga tidak terbantahkan. Mengingat dampaknya, maka warga di Jakarta Garden City dan sekitar RDF Rorotan juga bisa mengalami kerugian atau penurunan nilai aset tempat tinggalnya.
"Siapa yang mau membeli rumah mereka kalau akan pindah? Kalau ada yang mau beli pasti menawar dengan harga murah karena sudah tidak lagi menjadi tempat hidup layak," tuturnya.
Ia menambahkan, berkaca dari operasional TPST Bantar Gebang yang memberikan kompensasi bagi warga dengan radius tertentu, maka semestinya warga di kawasan RDF Rorotan juga mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kalau kepada warga Bekasi, Jawa Barat kita peduli, semestinya kita juga lebih peduli kepada warga Jakarta. Kalau memang target operasional di bulan Mei 2025, sosialisasi intensif kepada warga sekitar wajib dilakukan," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut perlu disampaikan bahwa RDF Rorotan bukan insinerator biasa. Untuk itu, perlu dipaparkan bukti keamanan serta studi dampak lingkungannya secara transparan.
"Pemprov DKI melalui Dinas LH harus membuka ruang dialog bersama warga secara berkala untuk memantau keluhan, termasuk bau, debu hingga dampak lalu lintas," ujarnya.
Tidak kalah penting, lanjut Victor, perlu dilibatkan pengawas independen dari akademisi atau lembaga lingkungan hidup agar RDF Rorotan tetap ramah lingkungan dan berpihak pada kesehatan warga.
"Selama hal ini diabaikan oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas LH maka mimpi buruk terjadi di Mei 2025 jika RDF Rorotan dioperasikan. Ke depan, saya harap ada keseriusan Pak Gubernur untuk menindaklanjuti komprehensif RDF Rorotan agar hal tersebut menjadi pembelajaran," pungkas Victor. ***
| Kategori | : | Lingkungan, DKI Jakarta |













