Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
11 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
17 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
9 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
7 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
6
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Sepakbola
6 jam yang lalu
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Home  /  Berita  /  Voli

Mendag Klarifikasi Isu Gratis Ongkir, Pemerintah Tidak Batasi E-Commerce

Mendag Klarifikasi Isu Gratis Ongkir, Pemerintah Tidak Batasi E-Commerce
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui usai membuka acara "Kick Off Astra Export Champion: UMKM BISA Ekspor" di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/5/2025). (antara/maria cicilia galuh)
Senin, 19 Mei 2025 18:42 WIB

JAKARTA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pengaturan terkait promosi gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, berkelanjutan, dan tidak timpang.

“Semua demi pasar yang sehat, agar pelaku usaha dan konsumen sama-sama terlindungi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa regulasi yang tengah disiapkan oleh pemerintah mempertimbangkan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan digital, termasuk pelaku UMKM yang dinilai paling terdampak oleh persaingan harga dan promosi tidak seimbang.

“UMKM harus diberi ruang untuk bersaing sehat. Tidak bisa hanya pemain besar yang mendominasi. Ini upaya menjaga keseimbangan,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tidak membatasi program gratis ongkir oleh e-commerce. Fokus aturan ini hanya pada perusahaan jasa pengiriman.

“Regulasi kami tidak menyentuh promosi oleh platform e-commerce. Yang kami atur adalah diskon ongkir dari kurir langsung,” ujar Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam pernyataan tertulis.

Ia menegaskan diskon biaya kirim oleh kurir dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan, dan tidak boleh lebih rendah dari struktur biaya operasional seperti upah kurir, pengangkutan, dan penyortiran.

“Kalau dilakukan terus-menerus, diskon ekstrem bisa merusak industri. Kurir dibayar murah, perusahaan merugi, dan kualitas layanan ikut turun,” jelas Edwin.

Menurutnya, regulasi ini bertujuan menjaga keberlangsungan bisnis jasa pengiriman agar tetap profesional, manusiawi, dan menguntungkan semua pihak. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Voli, Ekonomi
wwwwww