Mendag Klarifikasi Isu Gratis Ongkir, Pemerintah Tidak Batasi E-Commerce
![]() |
| Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui usai membuka acara "Kick Off Astra Export Champion: UMKM BISA Ekspor" di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/5/2025). (antara/maria cicilia galuh) |
JAKARTA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pengaturan terkait promosi gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, berkelanjutan, dan tidak timpang.
“Semua demi pasar yang sehat, agar pelaku usaha dan konsumen sama-sama terlindungi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa regulasi yang tengah disiapkan oleh pemerintah mempertimbangkan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan digital, termasuk pelaku UMKM yang dinilai paling terdampak oleh persaingan harga dan promosi tidak seimbang.
“UMKM harus diberi ruang untuk bersaing sehat. Tidak bisa hanya pemain besar yang mendominasi. Ini upaya menjaga keseimbangan,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tidak membatasi program gratis ongkir oleh e-commerce. Fokus aturan ini hanya pada perusahaan jasa pengiriman.
“Regulasi kami tidak menyentuh promosi oleh platform e-commerce. Yang kami atur adalah diskon ongkir dari kurir langsung,” ujar Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam pernyataan tertulis.
Ia menegaskan diskon biaya kirim oleh kurir dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan, dan tidak boleh lebih rendah dari struktur biaya operasional seperti upah kurir, pengangkutan, dan penyortiran.
“Kalau dilakukan terus-menerus, diskon ekstrem bisa merusak industri. Kurir dibayar murah, perusahaan merugi, dan kualitas layanan ikut turun,” jelas Edwin.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan menjaga keberlangsungan bisnis jasa pengiriman agar tetap profesional, manusiawi, dan menguntungkan semua pihak. (ant)













