Potongan Ojol Dikeluhkan, Menhub Kumpulkan Aplikator Transportasi Daring
![]() |
JAKARTA – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengundang sejumlah perusahaan aplikator transportasi online untuk berdiskusi soal potongan tarif yang dikeluhkan pengemudi. Pertemuan yang digelar Senin (19/5/2025) ini berlangsung di Jakarta dan dihadiri oleh Grab, Goto, Maxim, dan inDrive.
Isu utama yang dibahas yakni potongan biaya dari aplikator yang diduga melebihi batas maksimal 20 persen sesuai ketentuan pemerintah. Para pengemudi mengaku potongan bisa mencapai 40 hingga 50 persen.
“Hari ini kita duduk bersama agar bisa mendengar langsung dan berdiskusi terbuka. Persoalan ini harus kita selesaikan dengan kepala dingin,” ujar Dudy dalam pertemuan tersebut.
Dudy menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencari solusi. Ia menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya melibatkan Kementerian Perhubungan, tetapi juga kementerian dan lembaga lain yang terkait dengan ekosistem transportasi digital.
“Ekosistem ini kompleks. Kita tidak bisa ambil keputusan sepihak. Semua pihak harus terlibat dan memahami satu sama lain,” jelasnya.
Pertemuan berlangsung tertutup dan hingga pukul 13.42 WIB masih terus berlanjut. Menteri Perhubungan memimpin langsung jalannya dialog.
Keluhan ini muncul jelang aksi besar-besaran yang akan digelar oleh pengemudi ojek dan taksi online pada Selasa (20/5/2025). Sekitar 500 ribu pengemudi dijadwalkan akan turun ke jalan atau mematikan aplikasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tarif yang dianggap merugikan.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dampak yang mungkin ditimbulkan dari aksi tersebut.
“Kami akan berkumpul di Istana Merdeka, Gedung DPR RI, dan Kementerian Perhubungan. Ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk keprihatinan kami terhadap ketidakadilan yang dialami pengemudi,” ujarnya.
Aksi yang dinamai “Aksi 205” ini akan dilakukan secara nasional, melibatkan pengemudi dari berbagai daerah seperti Palembang, Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Makassar dan Manado.
Pusat perhatian para pengemudi tertuju pada pelanggaran atas Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, yang membatasi potongan aplikator maksimal 20 persen. Namun kenyataannya, banyak pengemudi melaporkan potongan jauh di atas angka tersebut. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Ekonomi |













