Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
20 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
15 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
14 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
13 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
18 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
20 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Voli

Kasus Korupsi Gas, Ketua KPPU Belum Penuhi Panggilan KPK

Kasus Korupsi Gas, Ketua KPPU Belum Penuhi Panggilan KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). (antara/rio feisal)
Selasa, 20 Mei 2025 06:00 WIB

JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, M. Fanshurullah Asa, belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.

“Yang bersangkutan tidak hadir hari ini dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Tim penyidik akan segera menjadwalkan ulang sesuai kebutuhan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Fanshurullah sebelumnya telah dijadwalkan hadir pada Rabu (14/5/2025), untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2022.

KPK menyatakan, keterangannya dinilai penting untuk mengurai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi jual beli gas yang mengakibatkan kerugian negara.

“Pemeriksaan ini akan fokus pada peran saksi dan informasi yang relevan dalam proses kerja sama antara PGN dan IAE,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE, dan Danny Praditya, eks Direktur Komersial PT PGN. Keduanya diduga terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS.

Kerugian tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah penjadwalan ulang disepakati. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Voli, Metropolitan, Ekonomi
wwwwww