Crazy Rich Penipu Rakyat? Aset Hengky Setiawan Harus Disita untuk Ganti Rugi Investor
![]() |
| Sidang perkara PT. Tiphone Mobile Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025 |
JAKARTA – Status "crazy rich" bukan lagi kebanggaan, jika harta itu dikumpulkan dari uang rakyat yang tertipu. Hengky Setiawan, pemilik PT Tiphone Mobile Indonesia yang dikenal sebagai 'Raja Voucher', resmi dinyatakan pailit bersama grup perusahaannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Putusan ini menyusul gugatan dari PT Bank CTBC Indonesia yang mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi ratusan miliar rupiah oleh Hengky dan adiknya, Welly Setiawan, lewat skema yang melibatkan perusahaan-perusahaan afiliasi.
"Mengabulkan permohonan pailit yang diajukan pemohon terhadap seluruh termohon," ucap Ketua Majelis Hakim Anton Rizal dalam sidang.
Lebih jauh, hakim juga menunjuk kurator dan membuka jalur hukum untuk penyitaan aset serta pengawasan distribusi dana dalam proses kepailitan. Perusahaan yang sebelumnya mengajukan perdamaian kini resmi dibatalkan homologasinya.
Kasus ini menyeret PT Tiphone, yang telah berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia, serta entitas anak seperti PT Telesindo Shop dan PT Simpatindo Multimedia. Modus mereka adalah menggunakan saham perusahaan yang sudah digadaikan sebagai jaminan penerbitan bilyet investasi tanpa izin dari OJK.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengecam keras perbuatan ini dan mendorong aparat hukum untuk menjerat Hengky dengan Undang-Undang TPPU. Ia juga mendesak penyitaan total aset pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kalau asetnya tidak disita, artinya negara tidak belajar dari skema investasi bodong yang terus berulang,” kata Uchok. “Investor yang jadi korban berhak tahu ke mana uang mereka pergi.”
Saham 2,7 miliar lembar PT Tiphone yang sebelumnya dijadikan jaminan ke Bank Sinar Mas, kembali dipakai sebagai dasar bilyet investasi oleh PT UCS. Celah inilah yang menjadi inti dari dugaan penipuan, yang berujung pada kerugian besar bagi publik yang tergiur janji keuntungan.
Kasus ini menjadi cermin buruk lemahnya sistem pengawasan investasi di Indonesia. Di satu sisi, publik diminta bijak memilih instrumen keuangan, tapi di sisi lain, regulasi dan penindakan atas skema ilegal seperti ini masih berjalan lambat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













