Tragedi Pesantren Sidoarjo Bongkar Lemahnya Pengawasan Negara
![]() |
| Sejumlah petugas Tim SAR gabungan berjaga di sekitar bangunan musala Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (3/10/2025). (foto: antara/naufal ammar imaduddin) |
Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit, melaporkan evakuasi terus dilakukan dengan jumlah korban yang berhasil ditemukan sudah mencapai 116 orang. “Total meninggal dunia 13 orang, dan seluruh korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai Kementerian Agama tak bisa lagi mengesampingkan aspek keselamatan dalam pemberian izin. Ia menekankan perlunya penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap bangunan pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Perizinan lembaga pendidikan pesantren harus disertai Sertifikat Laik Fungsi. Jangan lagi pondok berdiri tanpa pengawasan struktural, karena pondok adalah rumah kedua para santri,” tegasnya.
Tragedi ini menjadi bukti bahwa regulasi tanpa pengawasan hanya akan melahirkan bencana. Dengan jumlah pesantren mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia, risiko keselamatan santri semakin besar jika pemerintah tidak hadir secara nyata.
Sidoarjo bisa menjadi pelajaran pahit: negara tidak boleh sekadar mengakui pesantren sebagai bagian penting pendidikan nasional, tetapi juga wajib melindungi nyawa para santri dengan memastikan setiap bangunan benar-benar aman. ***













