Kasus Korupsi Bansos 2020, Mensos Nonaktifkan Edi Suharto dari Jabatan Staf Ahli
![]() |
JAKARTA – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, bergerak cepat menanggapi penetapan tersangka terhadap bawahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia resmi membebastugaskan Edi Suharto dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Hari ini juga saya tanda tangani pembebasan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar Gus Ipul, Jumat (4/10/2025).
Keputusan tersebut diambil agar Edi Suharto dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. “Tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor,” tambahnya.
Gus Ipul menegaskan, dirinya tidak akan mentoleransi praktik korupsi di lingkungan Kemensos. “Kami mendukung penuh langkah KPK dan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pegawai untuk bekerja dengan jujur dan profesional,” katanya, dikutip dari Antara.
KPK sebelumnya menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kemensos tahun 2020. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di bawah kepemimpinan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Penyidikan kasus ini dimulai pada 26 Juni 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK pada 19 Agustus 2025 menetapkan empat orang tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah menilai, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Empat tersangka dalam kasus ini yakni Komisaris Utama PT DNR Logistics dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; mantan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho; serta Edi Suharto dari Kemensos.
Keputusan Gus Ipul mencopot Edi Suharto dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga sosial. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kemensos tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang mencederai amanah publik. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













