Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
23 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
17 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Korupsi Bansos 2020, Mensos Nonaktifkan Edi Suharto dari Jabatan Staf Ahli

Kasus Korupsi Bansos 2020, Mensos Nonaktifkan Edi Suharto dari Jabatan Staf Ahli
Minggu, 05 Oktober 2025 07:34 WIB

JAKARTA – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, bergerak cepat menanggapi penetapan tersangka terhadap bawahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia resmi membebastugaskan Edi Suharto dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Hari ini juga saya tanda tangani pembebasan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ujar Gus Ipul, Jumat (4/10/2025). 

Keputusan tersebut diambil agar Edi Suharto dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. “Tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor,” tambahnya.

Gus Ipul menegaskan, dirinya tidak akan mentoleransi praktik korupsi di lingkungan Kemensos. “Kami mendukung penuh langkah KPK dan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pegawai untuk bekerja dengan jujur dan profesional,” katanya, dikutip dari Antara.

KPK sebelumnya menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kemensos tahun 2020. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di bawah kepemimpinan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Penyidikan kasus ini dimulai pada 26 Juni 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK pada 19 Agustus 2025 menetapkan empat orang tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah menilai, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Empat tersangka dalam kasus ini yakni Komisaris Utama PT DNR Logistics dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; mantan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho; serta Edi Suharto dari Kemensos.

Keputusan Gus Ipul mencopot Edi Suharto dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga sosial. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kemensos tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang mencederai amanah publik. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww