Suap Rp4,21 Miliar untuk Eks Bupati Situbondo Terungkap, KPK Tahan Lima Kontraktor
![]() |
| KPK menahan lima orang tersangka baru kasus terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021–2024. |
JAKARTA – Kasus korupsi di balik proyek infrastruktur Kabupaten Situbondo kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka baru yang diduga menyuap mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP, Eko Prionggo Jati, dengan total uang mencapai Rp4,21 miliar.
Penahanan kelima tersangka merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus suap pengadaan proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021–2024.
“Terhadap kelima tersangka, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November 2025 sampai 23 November 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Kelima tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang diduga “membeli” proyek di Dinas PUPP Situbondo agar bisa menang tender. Mereka adalah Roespandi (CV Ronggo), Tjahjono Gunawan (CV Citra Bangun Persada), Adit Ardian (CV Karunia), Muhammad Amran Said Ali, dan As’al Fany Balda (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari dan PT Badja Karya Nusantara).
Menurut Asep, praktik suap ini sudah berjalan sistematis sejak 2021. “KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” ujarnya.
Proyek Bantuan Ekonomi yang Diselewengkan
Kasus ini bermula ketika Pemkab Situbondo menerima pinjaman dana PEN untuk mendorong pembangunan infrastruktur pascapandemi. Namun, dana yang semestinya memperkuat perekonomian daerah justru dijadikan lahan bancakan oleh sejumlah pihak.
Bupati Karna dan PPK Eko Prionggo diduga mengatur pemenang tender dan meminta “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada kontraktor, sementara Eko meminta komitmen fee 7,5 persen.
Kedua pejabat itu kini sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama, sementara lima pemberi suap baru resmi menjadi tersangka.
“Modus seperti ini yang terus kami kejar. Dana publik untuk pemulihan ekonomi tidak boleh dijadikan alat memperkaya diri atau kelompok tertentu,” tegas Asep.
KPK Soroti Tata Kelola Pemda
KPK menilai, kasus Situbondo menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dalam mengelola proyek infrastruktur berbasis pinjaman dan hibah. Dana PEN yang dirancang untuk mendorong ekonomi pascapandemi harus digunakan tepat sasaran, bukan untuk memperkuat relasi politik atau kepentingan pribadi.
Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan akan memperluas penyelidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan proyek tersebut.
“Kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo dan daerah lain untuk memperbaiki tata kelola agar lebih transparan dan akuntabel,” tutur Asep.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur |













