Dugaan Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Kejari Jaktim Geledah Kantor Sudin UMKM dan Distributor di Kelapa Gading
![]() |
| Foto kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur (net) |
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali bergerak dengan menggeledah Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Langkah tersebut diambil untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp9 miliar yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik kami untuk mencari dokumen dan bukti pendukung terkait proyek pengadaan mesin jahit dengan nilai lebih dari Rp9 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, di kantor kejaksaan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen penting dan barang elektronik, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), beberapa unit komputer, serta Central Processing Unit (CPU) dari kantor Sudin PPKUKM.
“Semua barang tersebut akan disita secara resmi setelah ada penetapan dari pengadilan. Ini bagian dari proses penyidikan agar seluruh dokumen dapat diperiksa menyeluruh,” jelas Adri.
Proyek pengadaan mesin jahit itu awalnya digadang-gadang sebagai program pemberdayaan pelaku UMKM di DKI Jakarta. Pemerintah daerah menargetkan ribuan pelaku usaha kecil agar lebih produktif melalui bantuan peralatan kerja. Namun kini, proyek tersebut justru menjadi sorotan karena dugaan markup dan penyimpangan pengadaan.
Menurut Adri, pengadaan mesin jahit mencakup seluruh wilayah administrasi Jakarta, mulai dari Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.
“Untuk wilayah Jakarta Timur saja, terdapat sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ujarnya.
Karena itu, selain menggeledah kantor Sudin UMKM, tim Kejari juga menyisir kantor distributor di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Ada dua lokasi yang kami geledah hari ini berdasarkan izin pengadilan, yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Utara,” tambah Adri.
Hingga saat ini, Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik disebut sudah mengantongi sejumlah nama calon kuat, namun masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum penetapan dilakukan.
“Untuk tersangka sebenarnya sudah ada calon. Tapi kami belum bisa menetapkan karena menunggu hasil audit BPKP yang sah,” ujar Adri.
Kejaksaan memastikan penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana, proses kontrak, dan pertanggungjawaban kegiatan. Langkah ini diambil untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Fokus kami memastikan program bantuan untuk masyarakat tidak disalahgunakan. Setiap rupiah dari anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek pemberdayaan ekonomi pun tak luput dari risiko korupsi. Program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil justru berpotensi menjadi ajang penyimpangan jika pengawasan lemah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Badminton, Voli, DKI Jakarta |













