Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
8 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
8 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
10 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
10 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR Tunggu Kajian Mendalam Putusan MK

Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR Tunggu Kajian Mendalam Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Jum'at, 14 November 2025 09:55 WIB

JAKARTA – Larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi memunculkan respons hati-hati dari DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan parlemen belum dapat memberikan sikap resmi karena putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu masih perlu dibedah secara rinci.

“Putusan MK itu saya baru mau pelajari. Kalau saya tidak salah, intinya polisi hanya bisa ditempatkan di luar institusi kepolisian jika memang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).

Dasco menjelaskan ruang penugasan Polri sejatinya telah digariskan dalam konstitusi. Implementasinya, kata dia, perlu dijabarkan lebih lanjut melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga.

"Itu nanti penjabarannya silakan dibahas antara kepolisian dengan PAN-RB dan kementerian terkait," jelasnya.

Ia mengakui revisi Undang-Undang Polri bisa menjadi opsi, tetapi belum dapat dibahas dalam waktu dekat. Menurutnya, perubahan undang-undang membutuhkan kesepakatan pemerintah dan DPR, sementara pembahasan resmi belum dimulai.

“Revisi undang-undang harus dibicarakan pemerintah dan DPR. Saat ini keduanya belum duduk bersama,” kata Dasco.

Meski begitu, ia memastikan DPR akan segera melakukan kajian bersama pemerintah untuk melihat implikasi dari putusan MK tersebut.

“Mungkin dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” tambahnya.

Gugatan yang dikabulkan MK diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip dasar yang telah ditegaskan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya.

Putusan MK ini menandai penegasan baru dalam pembatasan peran anggota Polri di ruang jabatan sipil, sekaligus membuka tahap baru pembahasan tata kelola penugasan aparat negara. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww