Prabowo Beri Rehabilitasi, Yusril Jelaskan Batas Kewenangan Presiden dalam Kasus Hukum
![]() |
| Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). |
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan rehabilitasi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus atau membatalkan vonis pengadilan. Rehabilitasi, menurutnya, hanya memulihkan nama baik seseorang, bukan mencabut putusan Mahkamah Agung.
"Penghapusan pidana harus diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun pidananya sudah dijalani. MA yang nanti menentukan apakah mengabulkan atau menolak PK tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Yusril mencontohkan rehabilitasi terhadap dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya dipecat dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh MA setelah memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua murid pada 2018 untuk membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji selama berbulan-bulan. Laporan LSM membuat kasus itu berjalan hingga tingkat kasasi.
"Rehabilitasi tidak mengubah putusan. Itu hanya memulihkan nama baik dan harkat mereka setelah dinyatakan bersalah," jelasnya.
Ia menilai tindakan kedua guru itu tidak layak dijatuhi hukuman berat, apalagi niat mereka didorong upaya membantu rekan sesama pendidik. Hal semacam ini, menurutnya, menjadi salah satu dasar pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi.
Yusril juga mengingatkan bahwa praktik serupa pernah terjadi, seperti rehabilitasi terhadap mantan Pangdam Siliwangi Hartono Rekso Dharsono yang divonis tujuh tahun penjara oleh MA pada 1984 atas dakwaan subversif.
"Berbagai pengalaman ini akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk kasus-kasus lain yang layak diberikan rehabilitasi," tuturnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, Umum, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan |













