Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
6 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Voli

Prabowo Beri Rehabilitasi, Yusril Jelaskan Batas Kewenangan Presiden dalam Kasus Hukum

Prabowo Beri Rehabilitasi, Yusril Jelaskan Batas Kewenangan Presiden dalam Kasus Hukum
Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Jum'at, 14 November 2025 10:22 WIB

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan rehabilitasi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus atau membatalkan vonis pengadilan. Rehabilitasi, menurutnya, hanya memulihkan nama baik seseorang, bukan mencabut putusan Mahkamah Agung.

"Penghapusan pidana harus diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun pidananya sudah dijalani. MA yang nanti menentukan apakah mengabulkan atau menolak PK tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Yusril mencontohkan rehabilitasi terhadap dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya dipecat dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh MA setelah memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua murid pada 2018 untuk membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji selama berbulan-bulan. Laporan LSM membuat kasus itu berjalan hingga tingkat kasasi.

"Rehabilitasi tidak mengubah putusan. Itu hanya memulihkan nama baik dan harkat mereka setelah dinyatakan bersalah," jelasnya.

Ia menilai tindakan kedua guru itu tidak layak dijatuhi hukuman berat, apalagi niat mereka didorong upaya membantu rekan sesama pendidik. Hal semacam ini, menurutnya, menjadi salah satu dasar pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi.

Yusril juga mengingatkan bahwa praktik serupa pernah terjadi, seperti rehabilitasi terhadap mantan Pangdam Siliwangi Hartono Rekso Dharsono yang divonis tujuh tahun penjara oleh MA pada 1984 atas dakwaan subversif.

"Berbagai pengalaman ini akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk kasus-kasus lain yang layak diberikan rehabilitasi," tuturnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, Umum, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan
wwwwww