Politisi Nasdem Jupiter Dorong Karyawan Transjakarta Korban Pelecehan Lapor Polisi
![]() |
| Ketua Fraksi Partai Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter. (Ist) |
Jum'at, 14 November 2025 14:26 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mendesak penindakan tegas terhadap dugaan pelecehan seksual yang menimpa tiga karyawan TransJakarta, dengan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi dan harus segera diproses hukum.
"Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Jika korban diintimidasi silahkan membuat laporan pengaduan ke Fraksi Nasdem, kami akan memberikan pendampingan advokasi hukum," kata Jupiter Jumat (14/11/2025).
Jupiter mendorong para korban segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar proses hukum dapat berjalan. Ia menekankan pentingnya perlindungan penuh bagi para korban.
"Korban harus mendapatkan perlindungan penuh, termasuk pendampingan psikologis, hukum, dan jaminan keamanan di lingkungan kerja," ujarnya.
Ia juga meminta manajemen TransJakarta memastikan tidak ada intimidasi lanjutan serta membuka secara transparan langkah-langkah internal yang telah ditempuh. Jupiter menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum jika laporan kepolisian telah dibuat.
"Jika korban sudah membuat laporan kepolisian saya memastikan Fraksi Nasdem akan mengawal proses hukum," kata Jupiter.
Selain itu, Jupiter menilai insiden ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengawasan SDM, mekanisme pelaporan rahasia, serta pelatihan pencegahan kekerasan seksual di seluruh unit TransJakarta.
Sementara itu, Ketua PUK SPDT FSPMI PT TransJakarta, Indra Kurniawan, dalam aksi demonstrasi pada 12 November 2025 mengungkapkan bahwa pelaku diduga merupakan atasan langsung korban, yakni leader atau koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus. Korban terdiri dari satu petugas satgas Transcare dan dua petugas Satgas TransJakarta Pariwisata.
"Kasus ini sudah bergulir sejak bulan Mei, namun hingga enam bulan berjalan belum ada hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Indra.
Ia menjelaskan bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal hingga fisik, seperti pemukulan, menoyor kepala, menarik pakaian dalam korban, hingga mengajak berhubungan badan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | SEA Games, DKI Jakarta |













