Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium Digeledah Kejati Sumut Dokumen Penjualan Aluminium 2019 Diangkat Penyidik
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung. |
JAKARTA – Upaya mengungkap dugaan korupsi dalam penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada 2019 terus bergerak. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Inalum di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025), untuk menelusuri dokumen dan alur transaksi penjualan aluminium kepada PT PASU Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut.
“Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, dalam dugaan Tipikor,” kata Anang, Jumat (14/11/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB itu menyasar sejumlah ruang strategis. Di antaranya ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip.
Menurut Anang, ruang-ruang tersebut dipilih karena diyakini menyimpan dokumen penting terkait proses penjualan aluminium—mulai dari perencanaan, surat pengiriman, hingga mekanisme pembayaran.
Dari lokasi itu, penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen, termasuk surat penjualan aluminium kepada PT PASU Tbk, laporan keuangan, serta berkas pendukung lain yang dianggap relevan dengan penyidikan.
“Diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” jelasnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn dan ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 bertanggal 5 November 2025.
Anang berharap dokumen yang diamankan dapat memperjelas konstruksi perkara dan menguatkan alat bukti yang sedang dikembangkan penyidik.
“Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ungkapnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













