Larangan Polri Rangkap Jabatan, Pengamat Minta Presiden Terapkan Sekaligus ke TNI
![]() |
| Panglima TNI Agus Subiyanto (kiri), Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tengah). |
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan. Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus langsung diterapkan tanpa menunggu revisi undang-undang apa pun.
Putusan MK itu tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Direktur Eksekutif LIMA Indonesia, Ray Rangkuti, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan segera berlaku.
“Selama tidak dicantumkan masa berlakunya, putusan MK harus dilaksanakan seketika,” katanya, Sabtu (15/11/2025).
Ray menilai institusi kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak memiliki ruang untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut, terlebih Polri telah membentuk tim percepatan reformasi.
“Putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannya di lingkungan kepolisian,” ujarnya.
Menurut Ray, putusan itu juga harus menjadi rujukan pemerintah untuk menertibkan praktik rangkap jabatan di lembaga negara lainnya. Ia mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri dengan posisi lain di lembaga negara.
“Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden,” ungkap aktivis 1998 itu.
Ray juga menyoroti keberadaan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan amanat reformasi 1998 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mewajibkan prajurit mengundurkan diri atau pensiun dini jika mengisi jabatan di kementerian atau lembaga sipil.
“Perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatur negara,” tegasnya.
Ia menambahkan pentingnya langkah konsisten dari presiden agar tidak ada lagi tumpang tindih fungsi antara Polri dan TNI dalam jabatan sipil.
“Ke situlah hendaknya presiden melangkah,” pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













