Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
11 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
13 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
7 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
4
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
7 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Home  /  Berita  /  Voli

Larangan Polri Rangkap Jabatan, Pengamat Minta Presiden Terapkan Sekaligus ke TNI

Larangan Polri Rangkap Jabatan, Pengamat Minta Presiden Terapkan Sekaligus ke TNI
Panglima TNI Agus Subiyanto (kiri), Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tengah).
Sabtu, 15 November 2025 11:16 WIB

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan. Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus langsung diterapkan tanpa menunggu revisi undang-undang apa pun.

Putusan MK itu tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Direktur Eksekutif LIMA Indonesia, Ray Rangkuti, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan segera berlaku.

“Selama tidak dicantumkan masa berlakunya, putusan MK harus dilaksanakan seketika,” katanya, Sabtu (15/11/2025).

Ray menilai institusi kepolisian, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak memiliki ruang untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut, terlebih Polri telah membentuk tim percepatan reformasi.

“Putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannya di lingkungan kepolisian,” ujarnya.

Menurut Ray, putusan itu juga harus menjadi rujukan pemerintah untuk menertibkan praktik rangkap jabatan di lembaga negara lainnya. Ia mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri dengan posisi lain di lembaga negara.

“Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden,” ungkap aktivis 1998 itu.

Ray juga menyoroti keberadaan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan amanat reformasi 1998 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mewajibkan prajurit mengundurkan diri atau pensiun dini jika mengisi jabatan di kementerian atau lembaga sipil.

“Perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatur negara,” tegasnya.

Ia menambahkan pentingnya langkah konsisten dari presiden agar tidak ada lagi tumpang tindih fungsi antara Polri dan TNI dalam jabatan sipil.

“Ke situlah hendaknya presiden melangkah,” pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww