Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
14 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
10 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
3
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
16 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
22 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
6
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
9 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Home  /  Berita  /  Automotif

Rekan Indonesia Protes Penagihan Biaya ke Peserta BPJS di RS Zahirah

Rekan Indonesia Protes Penagihan Biaya ke Peserta BPJS di RS Zahirah
‎Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kesehatan RI. (Ist)
Sabtu, 15 November 2025 13:23 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi DKI Jakarta menegaskan protes terhadap RS Zahirah, Jagakarsa, Jakarta Setelan setelah muncul dugaan penagihan biaya pemeriksaan jaringan (PA/Lab Miom) kepada peserta BPJS Kesehatan, meski layanan tersebut termasuk yang dijamin negara.

‎Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan, mengungkapkan, kasus ini menimpa salah seorang warga Jagakarsa, Tari Ardianti, pasien pascaoperasi angkat rahim yang menerima informasi berbeda-beda dari petugas rumah sakit sejak 13 November 2025. 

‎
‎Menurutnya, keluarga awalnya diberi tahu bahwa layanan tidak ditanggung BPJS, kemudian hanya sebagian, hingga akhirnya disebut seluruhnya di-cover BPJS Kesehatan.
‎
‎"Setelah laporan diterima, Rekan Indonesia DKI Jakarta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa pemeriksaan Lab/PA tersebut memang hak peserta dan masuk dalam manfaat JKN-KIS," kata Tian, Sabtu (15/1/2025).
‎
‎Tiana mengecam dugaan penagihan tersebut karena perubahan informasi dan penagihan biaya tersebut telah merugikan peserta BPJS Kesehatan.
‎
‎"Peserta BPJS tidak boleh dibebani biaya untuk layanan yang sudah jelas menjadi tanggungan negara. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap rumah sakit," tegasnya.
‎
‎Rekan Indonesia DKI Jakarta, lanjut Tian, meminta RS Zahirah memberikan klarifikasi resmi, serta mendesak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan audit layanan untuk memastikan tidak ada pasien lain yang mengalami kejadian serupa.
‎
‎"Jakarta harus menjadi barometer layanan kesehatan yang baik. Jangan ada pasien yang sedang kesakitan dan mengalami kesulitan semakin dibebani," pungkas Tian. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Automotif, DKI Jakarta
wwwwww