Thrifting Terjepit Regulasi: Komdigi Siapkan Pengawasan Digital yang Lebih Ketat
![]() |
| Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (foto: inilah.com/clara) |
JAKARTA – Praktik thrifting—yang selama ini menjadi tren belanja murah di media sosial—kian berada di ujung tanduk. Setelah Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan bergerak lebih dulu menertibkan penjualan pakaian bekas impor, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ikut menegaskan dukungannya.
Bagi Menkomdigi Meutya Hafid, sikap pemerintah harus satu suara.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami mengikuti,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pengawasan aktivitas thrifting di platform digital akan diatur lebih rinci, termasuk mekanisme pemantauan konten yang menjual pakaian bekas impor. Menurut Meutya, langkah ini bukan hanya soal menurunkan konten, tetapi membangun ekosistem perdagangan digital yang taat aturan.
“Kami akan sesuaikan dengan regulasi besar pemerintah. Tahapan pelaksanaannya sedang disiapkan,” katanya.
Penjualan yang Marak, Regulasi Diperketat
Kementerian UMKM sebelumnya menggandeng platform e-commerce untuk menertibkan toko daring yang menjual baju impor bekas. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai penertiban ini perlu dilakukan secara humanis namun tegas karena praktik thrifting dinilai merugikan pelaku UMKM fesyen lokal.
Di lapak-lapak digital, pakaian bekas impor dengan harga murah dinilai memukul produsen lokal yang kesulitan bersaing. Karena itu, platform diminta mematuhi ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur periklanan serta pengawasan penjualan melalui sistem elektronik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga telah bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal. Larangan impor itu sendiri sebenarnya sudah jelas termuat dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Media Sosial Jadi Fokus Baru Penertiban
Jika sebelumnya penindakan banyak menyasar toko daring di e-commerce, kini ruang kontrol meluas ke media sosial—tempat thrifting justru tumbuh paling cepat. Akun-akun live shopping, reseller rumahan, hingga pedagang besar memanfaatkan platform digital untuk menjual pakaian bekas impor tanpa izin.
Dengan masuknya Komdigi, pola penertiban diperkirakan akan lebih sistematis: mulai dari pemantauan akun, penurunan konten, hingga potensi pemblokiran aktivitas jual beli yang melanggar.
Langkah ini menandai perubahan besar. Thrifting yang dahulu dianggap sebagai bisnis kreatif anak muda, kini ditempatkan sebagai sektor yang wajib tunduk pada aturan impor dan perlindungan industri nasional.
Pemerintah pun tampaknya ingin menegaskan satu hal: tren boleh berkembang, tetapi tidak boleh mengorbankan industri dalam negeri ataupun melanggar hukum. ***













