Citizen Lawsuit Dilayangkan, Pengacara Gugat Presiden hingga BNPB soal Bencana Aceh–Sumut–Sumbar
![]() |
| Kayu gelondongan besar terbawa arus banjir di Sumatera. (antara) |
JAKARTA – Gelombang banjir dan longsor yang merusak tiga provinsi di Sumatera kini menjalar ke meja hijau. Pengacara Arjana Bagaskara Solichin resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT, Jumat (5/12/2025). Gugatan itu menempatkan empat pejabat negara sebagai tergugat: Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Arjana menyatakan langkah hukum itu ia tempuh sebagai warga negara yang melihat dampak bencana semakin meluas tanpa penanganan yang dianggap memadai.
"Penggugat ingin agar setiap korban dari banjir akibat deforestasi liar segera mendapatkan bantuan dan ganti rugi dari Pemerintah Republik Indonesia," tulis Arjana dalam berkas yang dikutip Sabtu (6/12/2025).
Data BNPB per 3 Desember menggambarkan skala bencana yang luar biasa: 753 orang meninggal, 650 hilang, 2.600 luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga mengungsi. Meski demikian, status bencana nasional belum ditetapkan. Arjana menilai hal itu bertolak belakang dengan prinsip penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, termasuk asas kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
Ia berpendapat indikator penetapan bencana nasional—jumlah korban, kerusakan fasilitas umum, luas kawasan terdampak, hingga dampak sosial-ekonomi—seluruhnya telah terpenuhi.
Deforestasi Dipandang sebagai Akar Banjir Besar
Dalam gugatannya, Arjana menyoroti perubahan tutupan hutan yang dianggap menjadi pemicu utama banjir bandang. Ia mengutip paparan pemerintah bahwa meski deforestasi nasional diklaim menurun dari 216.216 hektare pada 2024 menjadi 166.450 hektare hingga September 2025, kondisi di Aceh, Sumut, dan Sumbar tetap rentan.
Penurunan tutupan hutan tercatat signifikan: 21.476 hektare di Aceh dalam periode 2019–2024, 9.424 hektare di Sumatera Utara, dan 1.821 hektare di Sumatera Barat. Di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS), lahan kritis melebar hingga puluhan ribu hektare. Di Sumbar, misalnya, 39.816 hektare DAS kini berstatus kritis.
Menurut Arjana, efek beruntun dari deforestasi itu memperparah banjir yang menerjang wilayah padat penduduk.
"Bencana ini terjadi karena pembiaran deforestasi yang menyebabkan kerugian sangat besar bagi masyarakat," tegasnya.
Tudingan Kelalaian Empat Tergugat
Arjana menilai para tergugat tidak menjalankan kewajibannya. Ia menuding Menteri Kehutanan lalai mengendalikan deforestasi, Menteri Keuangan tidak maksimal menyalurkan dana penanggulangan bencana, sementara Kepala BNPB tidak segera mengusulkan status bencana nasional kepada Presiden.
Ia menyebut kondisi pengungsian masih memprihatinkan, mulai dari kekurangan logistik hingga layanan kesehatan yang belum stabil.
"Kelalaian tersebut dapat mengakibatkan hilangnya nyawa lebih banyak lagi," ujarnya.
"Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tutupnya. ***













