Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
22 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
23 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
19 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Olympic

Citizen Lawsuit Dilayangkan, Pengacara Gugat Presiden hingga BNPB soal Bencana Aceh–Sumut–Sumbar

Citizen Lawsuit Dilayangkan, Pengacara Gugat Presiden hingga BNPB soal Bencana Aceh–Sumut–Sumbar
Kayu gelondongan besar terbawa arus banjir di Sumatera. (antara)
Sabtu, 06 Desember 2025 17:50 WIB

JAKARTA – Gelombang banjir dan longsor yang merusak tiga provinsi di Sumatera kini menjalar ke meja hijau. Pengacara Arjana Bagaskara Solichin resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT, Jumat (5/12/2025). Gugatan itu menempatkan empat pejabat negara sebagai tergugat: Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Arjana menyatakan langkah hukum itu ia tempuh sebagai warga negara yang melihat dampak bencana semakin meluas tanpa penanganan yang dianggap memadai.
"Penggugat ingin agar setiap korban dari banjir akibat deforestasi liar segera mendapatkan bantuan dan ganti rugi dari Pemerintah Republik Indonesia," tulis Arjana dalam berkas yang dikutip Sabtu (6/12/2025).

Data BNPB per 3 Desember menggambarkan skala bencana yang luar biasa: 753 orang meninggal, 650 hilang, 2.600 luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga mengungsi. Meski demikian, status bencana nasional belum ditetapkan. Arjana menilai hal itu bertolak belakang dengan prinsip penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, termasuk asas kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.

Ia berpendapat indikator penetapan bencana nasional—jumlah korban, kerusakan fasilitas umum, luas kawasan terdampak, hingga dampak sosial-ekonomi—seluruhnya telah terpenuhi.

Deforestasi Dipandang sebagai Akar Banjir Besar

Dalam gugatannya, Arjana menyoroti perubahan tutupan hutan yang dianggap menjadi pemicu utama banjir bandang. Ia mengutip paparan pemerintah bahwa meski deforestasi nasional diklaim menurun dari 216.216 hektare pada 2024 menjadi 166.450 hektare hingga September 2025, kondisi di Aceh, Sumut, dan Sumbar tetap rentan.

Penurunan tutupan hutan tercatat signifikan: 21.476 hektare di Aceh dalam periode 2019–2024, 9.424 hektare di Sumatera Utara, dan 1.821 hektare di Sumatera Barat. Di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS), lahan kritis melebar hingga puluhan ribu hektare. Di Sumbar, misalnya, 39.816 hektare DAS kini berstatus kritis.

Menurut Arjana, efek beruntun dari deforestasi itu memperparah banjir yang menerjang wilayah padat penduduk.
"Bencana ini terjadi karena pembiaran deforestasi yang menyebabkan kerugian sangat besar bagi masyarakat," tegasnya.

Tudingan Kelalaian Empat Tergugat

Arjana menilai para tergugat tidak menjalankan kewajibannya. Ia menuding Menteri Kehutanan lalai mengendalikan deforestasi, Menteri Keuangan tidak maksimal menyalurkan dana penanggulangan bencana, sementara Kepala BNPB tidak segera mengusulkan status bencana nasional kepada Presiden.

Ia menyebut kondisi pengungsian masih memprihatinkan, mulai dari kekurangan logistik hingga layanan kesehatan yang belum stabil.
"Kelalaian tersebut dapat mengakibatkan hilangnya nyawa lebih banyak lagi," ujarnya.

Melalui gugatan warga negara ini, Arjana meminta majelis hakim memerintahkan Presiden menetapkan banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional serta menghukum seluruh tergugat membayar biaya perkara.
"Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tutupnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Olympic, Voli, Beladiri
wwwwww