Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
20 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
15 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
14 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
18 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
13 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
19 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Olympic

Kasus Chromebook Masuk Babak Baru, JPU Limpahkan Dakwaan Nadiem ke PN Tipikor

Kasus Chromebook Masuk Babak Baru, JPU Limpahkan Dakwaan Nadiem ke PN Tipikor
Nadiem Anwar Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Senin, 08 Desember 2025 19:48 WIB

JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi merampungkan penyusunan berkas dakwaan dan bersiap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menjadi salah satu tersangka utama yang akan segera diadili.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa proses pelimpahan menandai dimulainya tahap persidangan.
"NAM itu hari ini rencananya akan dilimpahkan ke PN," ujarnya dari Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan penjelasan resmi dari JPU soal pelimpahan dakwaan akan disampaikan pada sore hari.

Selain Nadiem, kasus ini turut menjerat empat tersangka lain. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam—konsultan teknologi Kemendikbudristek; Jurist Tan—staf khusus Nadiem saat masih menjabat; serta dua pejabat tinggi kementerian berinisial SW dan MUL. Nadiem telah ditahan sejak September 2025, sementara Ibam berstatus tahanan kota. Jurist Tan hingga kini menjadi buronan, dan Kejagung telah mengajukan red notice Interpol untuk memburu keberadaannya.

Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,8 triliun, yang menurut penyidik menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,89 triliun. Penyidik juga mengungkap adanya perencanaan yang diduga sudah dimulai sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019, termasuk pembentukan grup percakapan WhatsApp untuk membahas rancangan transformasi digital pendidikan.

Pengacara Nadiem, Tabrani Abby, sebelumnya menjelaskan bahwa grup percakapan itu dibuat untuk diskusi teknologi dan pendidikan, bukan untuk membahas vendor tertentu.
"Banyak yang berpendapat seolah-olah WA grup itu dibuat dengan modus agar Nadiem menggolkan chromebook. Padahal tak pernah membahas pengadaan laptop," katanya.

Menurut Tabrani, instruksi pertama Nadiem pada Mei 2020 hanya meminta staf khusus membuat kajian teknologi pendidikan tanpa menetapkan sistem operasi tertentu.
"Tidak ada secara tegas Pak Menteri ketika itu bilang harus pakai chrome atau windows," ujarnya.

Dengan rampungnya dakwaan dan berkas perkara siap dilimpahkan, perjalanan panjang kasus ini memasuki babak baru: proses persidangan yang akan menjadi ruang pembuktian bagi seluruh pihak yang terlibat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Olympic, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww