Kasus Chromebook Masuk Babak Baru, JPU Limpahkan Dakwaan Nadiem ke PN Tipikor
![]() |
| Nadiem Anwar Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) |
JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi merampungkan penyusunan berkas dakwaan dan bersiap melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menjadi salah satu tersangka utama yang akan segera diadili.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa proses pelimpahan menandai dimulainya tahap persidangan.
"NAM itu hari ini rencananya akan dilimpahkan ke PN," ujarnya dari Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan penjelasan resmi dari JPU soal pelimpahan dakwaan akan disampaikan pada sore hari.
Selain Nadiem, kasus ini turut menjerat empat tersangka lain. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam—konsultan teknologi Kemendikbudristek; Jurist Tan—staf khusus Nadiem saat masih menjabat; serta dua pejabat tinggi kementerian berinisial SW dan MUL. Nadiem telah ditahan sejak September 2025, sementara Ibam berstatus tahanan kota. Jurist Tan hingga kini menjadi buronan, dan Kejagung telah mengajukan red notice Interpol untuk memburu keberadaannya.
Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,8 triliun, yang menurut penyidik menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,89 triliun. Penyidik juga mengungkap adanya perencanaan yang diduga sudah dimulai sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019, termasuk pembentukan grup percakapan WhatsApp untuk membahas rancangan transformasi digital pendidikan.
Pengacara Nadiem, Tabrani Abby, sebelumnya menjelaskan bahwa grup percakapan itu dibuat untuk diskusi teknologi dan pendidikan, bukan untuk membahas vendor tertentu.
"Banyak yang berpendapat seolah-olah WA grup itu dibuat dengan modus agar Nadiem menggolkan chromebook. Padahal tak pernah membahas pengadaan laptop," katanya.
Menurut Tabrani, instruksi pertama Nadiem pada Mei 2020 hanya meminta staf khusus membuat kajian teknologi pendidikan tanpa menetapkan sistem operasi tertentu.
"Tidak ada secara tegas Pak Menteri ketika itu bilang harus pakai chrome atau windows," ujarnya.
Dengan rampungnya dakwaan dan berkas perkara siap dilimpahkan, perjalanan panjang kasus ini memasuki babak baru: proses persidangan yang akan menjadi ruang pembuktian bagi seluruh pihak yang terlibat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Olympic, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













