Sekjen DPR Kembali Gugat KPK, Sidang Praperadilan Digelar Awal Februari
![]() |
| Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar |
JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, kembali melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.
Indra Iskandar resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Upaya hukum ini menjadi kali kedua bagi pucuk pimpinan kesekretariatan DPR tersebut untuk menggoyang keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa jadwal sidang perdana untuk menguji prosedur penetapan tersangka ini akan dilaksanakan, Senin (2/2/2026).
Di tengah upaya perlawanan tersebut, KPK masih terus bergerak memperkuat bukti terkait kerugian keuangan negara. Tim auditor mulai mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang dipanggil dalam beberapa hari terakhir guna memastikan besaran angka yang dikorupsi dalam proyek pengadaan fasilitas rumah wakil rakyat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka.
"Pihak kami menghormati langkah hukum Indra Iskandar. Gugatan tersebut merupakan hak setiap tersangka yang merasa ada kesalahan prosedur dalam penanganan perkara," jelas Budi, Jumat (23/1/2026).
Penanganan kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dinilai berjalan lambat di meja penyidik sebelum akhirnya kembali mencuat dengan penetapan status hukum terhadap Indra Iskandar. Kini, publik menanti apakah dalil gugatan Indra Iskandar akan diterima hakim atau justru memperkuat posisi KPK dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di lingkungan parlemen tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













