Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
8 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
9 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
8 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
9 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Beladiri

Sekjen DPR Kembali Gugat KPK, Sidang Praperadilan Digelar Awal Februari

Sekjen DPR Kembali Gugat KPK, Sidang Praperadilan Digelar Awal Februari
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar
Senin, 26 Januari 2026 15:00 WIB

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, kembali melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.

Indra Iskandar resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Upaya hukum ini menjadi kali kedua bagi pucuk pimpinan kesekretariatan DPR tersebut untuk menggoyang keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa jadwal sidang perdana untuk menguji prosedur penetapan tersangka ini akan dilaksanakan, Senin (2/2/2026).

Di tengah upaya perlawanan tersebut, KPK masih terus bergerak memperkuat bukti terkait kerugian keuangan negara. Tim auditor mulai mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang dipanggil dalam beberapa hari terakhir guna memastikan besaran angka yang dikorupsi dalam proyek pengadaan fasilitas rumah wakil rakyat tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka.

"Pihak kami menghormati langkah hukum Indra Iskandar. Gugatan tersebut merupakan hak setiap tersangka yang merasa ada kesalahan prosedur dalam penanganan perkara," jelas Budi, Jumat (23/1/2026).

Penanganan kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dinilai berjalan lambat di meja penyidik sebelum akhirnya kembali mencuat dengan penetapan status hukum terhadap Indra Iskandar. Kini, publik menanti apakah dalil gugatan Indra Iskandar akan diterima hakim atau justru memperkuat posisi KPK dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di lingkungan parlemen tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww