FAKTA Indonesia Geruduk Kantor Purbaya Tuntut Penerapan Cukai MBDK
![]() |
| Massa dari FAKTA Indonesia menggelar aksi di depan Kantor Kemenkeu menggugat penetapan MBDK. |
Kamis, 29 Januari 2026 13:08 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Penundaan berulang penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dinilai sebagai kelalaian negara dalam melindungi hak kesehatan warga.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia bersama penggugat resmi melayangkan somasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan RI, Purbaya. Langkah hukum lanjutan juga akan ditempuh jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo menyebut, somasi tersebut disampaikan menyusul berakhirnya tenggat penetapan cukai MBDK yang seharusnya berlaku paling lambat 24 Januari 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, kebijakan kembali ditunda.
"Hari ini kami memperingatkan Menteri Keuangan karena jatuh tempo pencukaian MBDK sudah lewat. Penundaan ini sudah terjadi sejak 2022, 2023, 2024, 2025, dan sekarang 2026 kembali ditunda," kata Ari di depan Kantor Kemenkeu RI, Jalan Wahidin, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Ia menilai, penundaan berkepanjangan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi industri yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi dibanding keselamatan masyarakat. Menurutnya, dampak konsumsi minuman berpemanis sangat serius terhadap peningkatan penyakit tidak menular.
"Saya khawatir ada intervensi industri karena ini menguntungkan mereka, tapi korbannya rakyat. Padahal Presiden punya cita-cita mendorong generasi emas. Kalau generasi sekarang dirusak minuman berpemanis, dampaknya besar terhadap obesitas dan diabetes," ujarnya.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menambahkan, somasi yang dilayangkan merupakan langkah awal sebelum gugatan hukum diajukan. Dalam somasi pertama, FAKTA Indonesia memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Presiden dan Kementerian Keuangan RI untuk segera menetapkan cukai MBDK.
"Kalau tidak direspons, kami lanjutkan somasi kedua dengan tambahan waktu tujuh hari. Setelah itu, kami akan menggugat pemerintah melalui mekanisme perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajiban konstitusional melindungi hak kesehatan warga negara," tegasnya.
Sementara itu, penggugat cukai MBDK, Hotmarina Parapat menegaskan, penerapan cukai MBDK merupakan langkah mendesak karena berkaitan langsung dengan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi.
Ia memapatkan, konsumsi minuman berpemanis telah menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat dan perlu dikendalikan secara sistematis.
"Hak atas kesehatan itu bukan hanya tertulis di Undang-Undang Dasar, tetapi harus diperjuangkan. Hampir semua orang mengonsumsi minuman berpemanis, sering kali tanpa sadar dampaknya," kata Hotmarina.
Menurutnya, cukai MBDK bukan semata kebijakan fiskal, melainkan instrumen perlindungan kesehatan publik. Kebijakan tersebut akan diikuti dengan langkah lanjutan seperti pelabelan peringatan kesehatan, pembatasan iklan, dan pengendalian promosi produk berpemanis.
Ia menyoroti, beban ganda yang ditimbulkan penyakit akibat konsumsi gula berlebih, mulai dari penderitaan fisik hingga tekanan finansial dan mental dalam keluarga.
FAKTA Indonesia dan penggugat menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal penetapan cukai MBDK sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan publik. Jika pemerintah tetap abai, jalur pengadilan dipastikan akan ditempuh sebagai langkah akhir.
"Kalau sakit, yang terkuras bukan hanya tenaga, tapi juga keuangan dan mental. Kalau itu bisa dicegah dengan memilih lebih sehat, kenapa tidak?" pungkasnya. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Automotif |













