Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
11 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
13 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
7 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
12 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Olympic

Tuduhan Es Gabus Berbusa Tak Terbukti, Oknum Petugas Bakal Diseret ke Sidang Disiplin

Tuduhan Es Gabus Berbusa Tak Terbukti, Oknum Petugas Bakal Diseret ke Sidang Disiplin
Tangkapan layar dari video viral anggota TNI dan Polri di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mendemonstrasikan dugaan es gabus terbuat dari bahan busa atau spons yang ternyata hoaks.
Kamis, 29 Januari 2026 07:30 WIB

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait nasib malang pedagang es gabus yang viral setelah dituduh menjual produk berbahaya oleh aparat. Yusril memastikan bahwa petugas yang bertindak semena-mena akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan kepolisian.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan aparat yang dianggap melampaui batas hingga merugikan masyarakat kecil. Penindakan terhadap oknum tersebut tidak hanya terbatas pada teguran, namun bisa mengarah pada pelanggaran etik yang serius.

"Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu," tegas Yusril, Rabu (28/1/2026).

Yusril menyadari bahwa dalam menjalankan tugas, aparat kepolisian kerap melakukan kekeliruan yang merugikan warga. Ia pun mengimbau agar ke depannya penegak hukum lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan besar yang diberikan oleh negara, seperti penahanan dan penyidikan.

"Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian. Namun, jika aparat kepolisian melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, hingga tindakan di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai tingkat kesalahannya," tambahnya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan berlebih tim penyidik di Johar Baru, Jakarta Pusat, terhadap es gabus milik Suderajat. Setelah melalui serangkaian uji laboratorium forensik dan pemeriksaan Dinas Kesehatan, kekhawatiran aparat terbukti salah total. Es gabus tersebut dinyatakan aman dan tidak mengandung material spon PU Foam seperti yang dituduhkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengganti rugi dagangan Suderajat dan memulangkannya ke Depok. Oknum petugas yang terlibat juga telah mengakui kesalahannya karena terlalu dini menarik kesimpulan tanpa bukti yang kuat.

"Mereka pun memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada pedagang es atas nama Suderajat karena terdampak langsung dalam peristiwa itu," jelasnya. Meski permintaan maaf telah disampaikan, bayang-bayang sanksi internal kini menanti para petugas akibat keteledoran yang sempat mencemari nama baik pedagang es tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Olympic, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww