Tuduhan Es Gabus Berbusa Tak Terbukti, Oknum Petugas Bakal Diseret ke Sidang Disiplin
![]() |
| Tangkapan layar dari video viral anggota TNI dan Polri di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mendemonstrasikan dugaan es gabus terbuat dari bahan busa atau spons yang ternyata hoaks. |
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait nasib malang pedagang es gabus yang viral setelah dituduh menjual produk berbahaya oleh aparat. Yusril memastikan bahwa petugas yang bertindak semena-mena akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan kepolisian.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan aparat yang dianggap melampaui batas hingga merugikan masyarakat kecil. Penindakan terhadap oknum tersebut tidak hanya terbatas pada teguran, namun bisa mengarah pada pelanggaran etik yang serius.
"Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu," tegas Yusril, Rabu (28/1/2026).
Yusril menyadari bahwa dalam menjalankan tugas, aparat kepolisian kerap melakukan kekeliruan yang merugikan warga. Ia pun mengimbau agar ke depannya penegak hukum lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan besar yang diberikan oleh negara, seperti penahanan dan penyidikan.
"Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian. Namun, jika aparat kepolisian melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, hingga tindakan di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai tingkat kesalahannya," tambahnya.
Kasus ini bermula dari kecurigaan berlebih tim penyidik di Johar Baru, Jakarta Pusat, terhadap es gabus milik Suderajat. Setelah melalui serangkaian uji laboratorium forensik dan pemeriksaan Dinas Kesehatan, kekhawatiran aparat terbukti salah total. Es gabus tersebut dinyatakan aman dan tidak mengandung material spon PU Foam seperti yang dituduhkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengganti rugi dagangan Suderajat dan memulangkannya ke Depok. Oknum petugas yang terlibat juga telah mengakui kesalahannya karena terlalu dini menarik kesimpulan tanpa bukti yang kuat.
"Mereka pun memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada pedagang es atas nama Suderajat karena terdampak langsung dalam peristiwa itu," jelasnya. Meski permintaan maaf telah disampaikan, bayang-bayang sanksi internal kini menanti para petugas akibat keteledoran yang sempat mencemari nama baik pedagang es tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Olympic, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta |













