Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
13 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
14 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
15 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
15 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Beladiri

Penantian 2 Tahun Berakhir, KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Penantian 2 Tahun Berakhir, KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Ilustrasi (net)
Jum'at, 30 Januari 2026 07:10 WIB

JAKARTA – Setelah sekian lama menjadi teka-teki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam skandal dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Pengumuman ini menjadi babak baru dari penggeledahan dramatis yang sempat dilakukan penyidik di rumah dinas bupati hingga kantor Dinas PUPR Lamongan beberapa waktu lalu. Meski status tersangka sudah dikantongi, lembaga antirasuah ini masih memilih untuk menyimpan rapat identitas para pelaku.

"Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).

Langkah maju ini dipicu oleh rampungnya laporan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kehadiran angka pasti kerugian negara ini menjadi amunisi utama bagi penyidik untuk segera menyeret para tersangka ke meja hijau.

"Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya untuk penyiapan limpah ke Penuntutan," tambah Budi.

Penyelidikan kasus ini telah memakan waktu panjang. Pada Agustus 2024 lalu, KPK sempat melakukan pemeriksaan masif terhadap sembilan saksi kunci. Nama-nama besar di lingkungan Pemkab Lamongan hingga jajaran direksi perusahaan konstruksi seperti PT Brantas Abipraya dan PT Tangga Batu Jaya Abadi telah bolak-balik diperiksa di gedung Merah Putih.

Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Publik kini menanti momentum pengumuman resmi identitas para tersangka yang diduga telah "menilep" uang rakyat dari proyek gedung megah tersebut. Apakah ada nama pejabat teras yang akan dipakaikan rompi oranye?.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwww