Ironi Bisnis Umrah Rp1,2 Miliar: Tokoh Nasional Disiksa Hingga Tak Berdaya Sebelum Dibuang Sekarat
![]() |
| Mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta Herlan Matrusdi (68) dianiaya selama sepekan sebelum ditemukan tak bernyawa di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY. |
YOGYAKARTA – Dibalik dinding sunyi sebuah homestay di Yogyakarta, seorang tokoh olahraga berkuda nasional, Herlan Matrusdi (68), harus melewati tujuh hari paling kelam dalam hidupnya. Mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta ini tidak hanya kehilangan hartanya dalam sengketa bisnis travel umrah senilai Rp1,2 miliar, tapi juga kehilangan martabat dan nyawanya di tangan orang yang ia anggap rekan.
oleh tersangka RM (41) dan FM (61) sejak pertengahan Januari 2026. Alih-alih mendapatkan penyelesaian bisnis, Herlan justru mendapatkan siksaan fisik yang tak henti hingga fisiknya hancur.
"Kondisi korban sudah sangat memprihatinkan, bahkan sampai buang air kecil di celana karena tidak mampu lagi bergerak akibat penganiayaan berulang," ungkap Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, Minggu (1/2/2026).
Martabat yang Terbuang di Bagasi
Puncak kekejian ini terekam dengan jelas melalui lensa CCTV. Pada petang hari tanggal 27 Januari, alih-alih dibawa ke rumah sakit, tubuh Herlan yang sudah dalam kondisi kritis justru digotong paksa oleh kedua pelaku ke dalam bagasi sempit sebuah mobil Avanza sewaan.
Bagi para pelaku, Herlan bukan lagi rekan bisnis, melainkan "beban" yang harus dibuang. Sekitar pukul 18.45 WIB, di bawah temaram senja Gumuk Pasir Parangtritis, tubuh renta itu diletakkan di atas pasir dalam kondisi sekarat—ditinggalkan sendirian menjemput maut.
Hasil autopsi sementara menunjukkan betapa hebatnya penderitaan Herlan; tulang-tulang iganya patah berurutan, serambi jantungnya memar, dan wajahnya penuh luka robek akibat hantaman benda tumpul. Tokoh yang biasanya akrab dengan kegagahan olahraga berkuda itu ditemukan keesokan harinya oleh seorang pencari rumput dalam kondisi tak bernyawa.
Kini, RM dan FM harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara telah menanti. Kasus ini menjadi potret kelam bagaimana ambisi materi mampu meluluhkan rasa kemanusiaan dan mengubah rekan menjadi algojo yang paling dingin.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Olympic, Non Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, DI Yogyakarta |













