Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
11 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
13 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
7 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
7 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Home  /  Berita  /  Voli

Rapor Merah Transparansi Awal Tahun, Mayoritas Pejabat Belum Setor Laporan Kekayaan

Rapor Merah Transparansi Awal Tahun, Mayoritas Pejabat Belum Setor Laporan Kekayaan
Ilustrasi (net)
Selasa, 03 Februari 2026 09:27 WIB

JAKARTA – Komitmen transparansi para penyelenggara negara di Indonesia sedang berada dalam sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 baru menyentuh angka 35,52 persen per 31 Januari 2026.

Data ini menunjukkan masih banyak pejabat, mulai dari menteri hingga direksi BUMN, yang belum terbuka mengenai isi kantong mereka kepada publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa laporan ini adalah instrumen krusial untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik lancung dalam pemerintahan.

"Pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi. Kepatuhan ini menunjukkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas," tegas Budi melalui keterangan resminya.

Kewajiban lapor ini menyasar seluruh lini otoritas, termasuk jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga petinggi BUMN dan BUMD. Para wajib lapor hanya memiliki waktu tersisa hingga 31 Maret 2026 untuk menyelesaikan kewajiban mereka melalui portal elhkpn.kpk.go.id.

Dalam pengisiannya, KPK menekankan akurasi data dan kelengkapan administrasi. Salah satu syarat mutlak adalah surat kuasa bermeterai Rp10.000. Penggunaan e-meterai sangat disarankan karena pejabat cukup mengunggahnya kembali ke portal, tanpa perlu mengantar dokumen fisik ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Lembaga antirasuah ini juga bersikap proaktif dengan menyediakan layanan bantuan bagi pejabat yang mengalami kendala teknis. Masyarakat nantinya dapat mengakses langsung hasil laporan tersebut setelah melewati tahap verifikasi administratif sebagai bentuk keterbukaan informasi.

"Kami mengimbau seluruh wajib lapor agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir," pungkas Budi.

Rendahnya angka kepatuhan di awal tahun ini menjadi alarm bagi publik untuk terus memantau kejujuran para pemangku kebijakan dalam melaporkan aset yang mereka miliki selama menjabat.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww