Rapor Merah Transparansi Awal Tahun, Mayoritas Pejabat Belum Setor Laporan Kekayaan
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Komitmen transparansi para penyelenggara negara di Indonesia sedang berada dalam sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 baru menyentuh angka 35,52 persen per 31 Januari 2026.
Data ini menunjukkan masih banyak pejabat, mulai dari menteri hingga direksi BUMN, yang belum terbuka mengenai isi kantong mereka kepada publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa laporan ini adalah instrumen krusial untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik lancung dalam pemerintahan.
"Pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi. Kepatuhan ini menunjukkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas," tegas Budi melalui keterangan resminya.
Kewajiban lapor ini menyasar seluruh lini otoritas, termasuk jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga petinggi BUMN dan BUMD. Para wajib lapor hanya memiliki waktu tersisa hingga 31 Maret 2026 untuk menyelesaikan kewajiban mereka melalui portal elhkpn.kpk.go.id.
Dalam pengisiannya, KPK menekankan akurasi data dan kelengkapan administrasi. Salah satu syarat mutlak adalah surat kuasa bermeterai Rp10.000. Penggunaan e-meterai sangat disarankan karena pejabat cukup mengunggahnya kembali ke portal, tanpa perlu mengantar dokumen fisik ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Lembaga antirasuah ini juga bersikap proaktif dengan menyediakan layanan bantuan bagi pejabat yang mengalami kendala teknis. Masyarakat nantinya dapat mengakses langsung hasil laporan tersebut setelah melewati tahap verifikasi administratif sebagai bentuk keterbukaan informasi.
"Kami mengimbau seluruh wajib lapor agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir," pungkas Budi.
Rendahnya angka kepatuhan di awal tahun ini menjadi alarm bagi publik untuk terus memantau kejujuran para pemangku kebijakan dalam melaporkan aset yang mereka miliki selama menjabat.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













