Proyek Fiktif Rp2,4 Triliun, Founder PT DSI Terseret Pusaran Penggelapan Dana Nasabah
![]() |
| Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak |
JAKARTA – Daftar tersangka dalam skandal penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali bertambah. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Direktur sekaligus pendiri perusahaan berinisial AS sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan 15 ribu nasabah tersebut.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. AS yang tercatat memimpin perusahaan pada periode 2018–2024 kini masuk dalam radar pengawasan ketat dan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Forum gelar sepakat menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur sekaligus Founder PT DSI," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (2/4/2026).
Aksi lancung ini diduga bermodus pencatutan data penerima investasi (borrower) lama untuk menciptakan proyek baru yang sebenarnya tidak pernah ada. Dari skema proyek fiktif tersebut, total kerugian masyarakat ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.
Penyidik kini memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang dialihkan atau disembunyikan. Upaya pelacakan aset ini menjadi prioritas guna mengamankan barang bukti dan memaksimalkan pengembalian dana kepada para korban.
"Kami terus berkoordinasi efektif untuk mengidentifikasi dan melacak harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana," ujar Ade Safri.
Sejauh ini, otoritas hukum telah memblokir 63 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI dan menyita dana segar senilai Rp4 miliar. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan turut disita. AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (8/4/2026), menyusul tiga petinggi lainnya yang telah lebih dulu mendekam di tahanan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













