Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
14 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
18 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
13 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
15 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
20 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
11 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Beladiri

Adaptasi Aturan Baru, KPK Tetapkan Tersangka Usai Penyidikan

Adaptasi Aturan Baru, KPK Tetapkan Tersangka Usai Penyidikan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (foto: detikcom)
Kamis, 21 Mei 2026 06:21 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terhadap tahapan penetapan tersangka dalam sebuah perkara korupsi. Ke depan, status tersangka baru akan disematkan secara resmi setelah seluruh proses penyidikan selesai dilakukan.

Penyesuaian ini menyusul penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026. Akibatnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan lembaga penegak hukum tersebut tidak akan mencantumkan target nama tersangka di awal penyidikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan kepastian tersebut saat menghadiri acara media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).

"Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada," urai Taufik.

Berdasarkan aturan terbaru, kegiatan menetapkan tersangka secara eksplisit masuk dalam kategori upaya paksa pada tahap penyidikan. Pihaknya sudah mempelajari regulasi ini bersama Biro Hukum serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan.

"Kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini, sehingga kemudian ke depan, teman-teman juga nanti akan berhadapan seperti itu," jelasnya.

Lembaga antirasuah tengah mematangkan strategi untuk mengakomodasi penerbitan Sprindik tanpa tersangka. Penetapan hukum akan diumumkan merujuk pada alat bukti yang terkumpul selama penyidikan.

"Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan," tambahnya.

Meski begitu, regulasi baru ini mengecualikan penindakan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penetapan status hukum dituntut segera dilakukan apabila pelaku tertangkap basah.

"Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya," paparnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Voli, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww