Adaptasi Aturan Baru, KPK Tetapkan Tersangka Usai Penyidikan
![]() |
| Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (foto: detikcom) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terhadap tahapan penetapan tersangka dalam sebuah perkara korupsi. Ke depan, status tersangka baru akan disematkan secara resmi setelah seluruh proses penyidikan selesai dilakukan.
Penyesuaian ini menyusul penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026. Akibatnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan lembaga penegak hukum tersebut tidak akan mencantumkan target nama tersangka di awal penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan kepastian tersebut saat menghadiri acara media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
"Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada," urai Taufik.
Berdasarkan aturan terbaru, kegiatan menetapkan tersangka secara eksplisit masuk dalam kategori upaya paksa pada tahap penyidikan. Pihaknya sudah mempelajari regulasi ini bersama Biro Hukum serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan.
"Kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini, sehingga kemudian ke depan, teman-teman juga nanti akan berhadapan seperti itu," jelasnya.
Lembaga antirasuah tengah mematangkan strategi untuk mengakomodasi penerbitan Sprindik tanpa tersangka. Penetapan hukum akan diumumkan merujuk pada alat bukti yang terkumpul selama penyidikan.
"Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan," tambahnya.
Meski begitu, regulasi baru ini mengecualikan penindakan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penetapan status hukum dituntut segera dilakukan apabila pelaku tertangkap basah.
"Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya," paparnya. ***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













