Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Nasional

KPK Klarifikasi Nama Raffi Ahmad di Sidang Blueray Cargo, Sebut Cuma Titip Dua Laptop

KPK Klarifikasi Nama Raffi Ahmad di Sidang Blueray Cargo, Sebut Cuma Titip Dua Laptop
Raffi Ahmad (Dok. Instagram/raffinagita1717)
Selasa, 09 Juni 2026 15:44 WIB

JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan korupsi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang menyeret nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga penegak hukum tersebut mengonfirmasi adanya nama sang artis dalam berkas pemeriksaan akibat dugaan penitipan barang elektronik lewat jaringan Blueray Cargo.

"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.

Duduk Perkara Titipan Elektronik

Berdasarkan hasil pencatatan sementara, KPK menilai tindakan tersebut belum mengarah pada sebuah tindak pidana penyelundupan karena jumlahnya yang sangat terbatas.

"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," katanya.

Alasan inilah yang membuat penyidik komisi antirasuah tidak memperpanjang pemeriksaan terhadap figur publik tersebut selama proses penyidikan berjalan.

"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," urai Taufik Ahmad Husein.

Kesaksian Pengusaha Jasa Kepabeanan

Awal mula munculnya nama selebritas papan atas ini terjadi pada sidang hari Jumat (5/6/2026) dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field dkk. Di hadapan majelis hakim, jaksa KPK menanyakan kesaksian Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Materi pertanyaan berkaitan erat dengan adanya permintaan pengiriman fasilitas elektronik berupa laptop serta gawai iPhone 17 yang didatangkan langsung dari Amerika Serikat menuju Indonesia.

Taufik Ahmad Husein menegaskan seluruh dinamika dan fakta baru yang terungkap di lantai persidangan akan menjadi catatan penting bagi kelanjutan kasus ini.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," sambungnya.

Reaksi Pihak Raffi Ahmad

Mendapati namanya dikaitkan dengan pusaran suap pelabuhan, Raffi Ahmad langsung memberikan respons melalui penunjukan penasihat hukum resmi.

Pengacara papan atas, Hotman Paris melalui akun media sosial Instagram miliknya membagikan informasi bahwa dirinya telah menerima permintaan pendampingan hukum untuk melawan narasi yang dianggap merugikan nama baik kliennya.

Rencananya, sebuah konferensi pers bersama akan digelar pada Kamis (11/6/2026) siang mendatang sekitar pukul 14.00 WIB guna meluruskan duduk perkara.

"Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia katanya nama dia disebutkan dalam sidang soal Blueray Cargo Import. Kami udah sepakat dengan Raffi Ahmad agar melakukan konferensi pers di hari Kamis ini di jam 2," tutur Hotman Paris.

Dalam perkara korupsi ini, lembaga peradilan sedang menyidangkan tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo atas kasus suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Mereka meliputi terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Oleh jaksa penuntut umum, ketiga petinggi logistik swasta itu didakwa menyerahkan uang suap fantastis sebesar Rp 61,3 miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura, ditambah dengan berbagai fasilitas serta barang mewah lain senilai Rp 1,8 miliar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww