Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
8 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Voli

Ditjenpas Pindahkan 134 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Ditjenpas Pindahkan 134 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Narapidana berisiko tinggi. (Ist)
Selasa, 09 Juni 2026 15:57 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 134 narapidana berisiko tinggi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan penguatan keamanan dan pengendalian warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan seluruh proses pemindahan berlangsung sesuai prosedur dan pengamanan yang telah ditetapkan.

"Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari. Proses pemindahan berjalan lancar dan seluruh tahapan penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur," kata Mashudi dalam keterangannya di akun IG @ditjenpas, Senin (8/6/2026).

Para narapidana tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan ditempatkan di lima lembaga pemasyarakatan yang berada di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas IIA Karanganyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Menurut Ditjenpas, pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen risiko dan kebutuhan pengamanan terhadap masing-masing warga binaan.

Data Ditjenpas menunjukkan, sejak akhir 2024 hingga Juni 2026, sebanyak 2.834 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Angka tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah untuk memusatkan pembinaan dan pengawasan warga binaan kategori tertentu di lapas dengan tingkat keamanan tinggi.

Nusakambangan selama ini menjadi pusat penempatan narapidana dengan klasifikasi maksimum hingga super maksimum.

Penempatan dilakukan untuk memperkuat pengendalian keamanan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko warga binaan.

Mashudi mengatakan kebijakan pemindahan akan terus dilakukan secara selektif berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.

Menurut dia, penataan warga binaan berdasarkan tingkat risiko merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada keamanan, ketertiban, dan efektivitas pembinaan.

"Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan lapas serta memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan klasifikasi risiko masing-masing warga binaan," ujarnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi Ditjenpas dalam memperkuat fungsi pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, DKI Jakarta
wwwwww