KPK Sita Duit Rp1,9 Miliar Hasil OTT Sumsel, Uang Tunai Ditemukan Dalam Ransel dan Brankas
![]() |
| Konferensi pers KPK terkait kasus suap Bupati Muara Enim. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tumpukan uang tunai serta membekukan isi rekening tabungan dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. Total nilai aset yang berhasil diamankan dari operasi senyap di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta tersebut menembus angka miliaran rupiah.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta barang bukti elektronik dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar," terang Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Rincian Sitaan dari Tangan Pejabat
Sebagian besar barang bukti uang tunai siap edar ditemukan dari penguasaan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani. Uang tersebut disimpan di beberapa tempat berbeda untuk mengelabui petugas lapangan.
Berikut adalah rincian lengkap barang bukti hasil OTT KPK di Muara Enim dan Jakarta:
- * Tas Ransel: Uang tunai yang diamankan dari tas ransel ABN sebesar Rp323 juta.
- * Brankas Rumah: Uang tunai dari brankas di rumah ABN sebesar Rp40 juta, USD 3.200, dan SAR 2.260.
- * Saldo Perbankan: Saldo dalam rekening dari beberapa akun sebesar Rp1,47 miliar.
Selain mengamankan dana segar, tim penindak juga membawa sejumlah Barang Bukti Elektronik berupa telepon genggam dan perangkat penyimpanan data yang diduga kuat berisi rekam jejak transaksi haram tersebut.
Konsekuensi Hukum dan Penahanan
Penindakan yang berlangsung pada 7-8 Juni 2026 ini berujung pada penetapan status hukum bagi empat orang aktor utama. Penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang sah untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan para pelaku.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan/janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka," jelas Achmad Taufik.
Keempat tahanan tersebut adalah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Abi Nurwardani, pihak swasta yang juga keponakan Edison, Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penegak hukum menjerat tersangka Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, penyuap dari pihak swasta, Cory Erin Hardi dijerat menggunakan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Nasional |













