Pansus DPRD DKI Dorong Citata Segel Gedung yang Langgar Aturan SLF
![]() |
| Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. |
Selasa, 09 Juni 2026 18:26 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, membuka kemungkinan adanya penyegelan terhadap sejumlah gedung di Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta aturan perizinan parkir.
Hal itu disampaikan Jupiter dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/6/2026), menanggapi temuan Pansus yang menunjukkan masih banyak gedung seperti hotel, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan yang belum memiliki atau tidak memperpanjang SLF dalam jangka waktu lama.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat.
"SLF itu sangat penting, bukan sekadar formalitas administrasi. Itu jaminan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Kalau tidak dipenuhi, risikonya bisa sangat besar terhadap keselamatan jiwa," kata Jupiter.
Menurutnya, Pansus mendorong agar Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang melanggar, termasuk opsi penyegelan. Ia menegaskan, tindakan tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik pembiaran.
"Kalau ini dibiarkan terus, tidak akan ada efek jera. Kami mendorong Citata untuk turun melakukan penindakan, termasuk penyegelan terhadap bangunan yang melanggar," ujarnya.
Jupiter juga mengungkapkan, sejumlah temuan, di antaranya Hotel Sunlake di kawasan Sunter yang disebut tidak memperpanjang SLF sejak 1995 atau sekitar 32 tahun, serta RS Sumber Waras yang izinnya telah kedaluwarsa beberapa tahun terakhir. Selain itu, ia turut menyinggung sejumlah pusat perbelanjaan seperti ITC Mangga Dua dan ITC Cempaka Mas yang diduga tetap beroperasi meski SLF tidak lengkap.
Selain persoalan SLF, Pansus juga menyoroti tata kelola parkir di Jakarta. Jupiter menegaskan, setiap area parkir dengan luas di atas 125 meter persegi atau setara kapasitas sekitar lima mobil wajib memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut penting untuk pendataan satuan ruang parkir (SRP) di seluruh Jakarta agar pemerintah dapat mengetahui kapasitas riil parkir di lapangan. Data tersebut, kata dia, dihimpun melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Parkir UP Parkir DKI Jakarta serta perizinan yang tercatat di PTSP DKI Jakarta PTSP DKI Jakarta.
"Dengan adanya izin, kita bisa mengetahui jumlah slot parkir secara akurat di seluruh DKI Jakarta. Ini penting untuk penataan dan ketertiban," ucapnya.
Ia meminta, Dinas Perhubungan untuk meningkatkan sosialisasi kepada para pengelola gedung, khususnya hotel dan fasilitas publik, karena masih banyak yang mengaku tidak mengetahui kewajiban perizinan parkir meski tidak memungut biaya.
Menurutnya, perlu juga ada pendampingan agar proses pengurusan izin dapat dipercepat. Ia mencontohkan sejumlah pengelola yang disebut sudah mengurus izin namun belum lengkap sehingga berkas dikembalikan.
Di sisi lain, Jupiter menegaskan kembali bahwa Pansus tidak akan ragu mendorong tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk kemungkinan penyegelan gedung. Ia menyebut langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang telah berlangsung lama.
Ia menambahkan, Pansus akan terus mendorong penegakan aturan secara tegas dan tidak tebang pilih, terutama terhadap bangunan publik yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan warga.
"Kami akan mendorong Citata untuk turun melakukan penyegelan. Kalau pelanggaran dibiarkan, ini bisa berbahaya karena menyangkut keselamatan masyarakat," pungkasnya. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, SEA Games, DKI Jakarta |













