Tok! DPR Sahkan Perubahan Ketiga UU Kepolisian Republik Indonesia
![]() |
| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). (Foto: TVParlemen) |
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini resmi menyandang status Undang-Undang. Pengesahan regulasi ini diketok dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut dengan meminta persetujuan dari seluruh perwakilan fraksi.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Sufmi Dasco Ahmad di hadapan peserta rapat.
Pertanyaan tersebut langsung memicu jawaban kompak setuju. Guna memastikan keabsahan suara, pemimpin sidang mengulangi pertanyaan serupa yang kembali disambut teriakan setuju secara bulat.
Serap Aspirasi dari Kampus hingga Pakar Hukum
Dalam proses perjalanannya, draf hukum ini diklaim telah melewati fase uji publik yang sangat ketat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membeberkan bahwa pihaknya membuka ruang dialog yang sangat lebar guna menyerap kritik serta saran dari masyarakat sipil.
Habiburokhman merinci serangkaian agenda pelibatan publik yang telah dilaksanakan parlemen:
- Mengadakan kunjungan kerja ke universitas-universitas yang tersebar di 12 provinsi.
- Menggelar 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pasca tanggal 25 Mei kemarin.
- Mendengar paparan langsung dari 16 pakar ilmu hukum dan 2 pakar ilmu kesehatan.
- Menampung aspirasi dari 6 kelompok masyarakat serta 3 kelompok mahasiswa.
- Menelaah secara mendalam 124 masukan tertulis yang dikirimkan ke meja komisi hukum.
"Komisi III juga melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi, lalu kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa memberi masukan terhadap upaya reformasi Polri. Kemudian saat pembahasan setelah tanggal 25 Mei kemarin 12 RDPU kita lakukan, 16 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan dan tiga kelompok mahasiswa dan 124 masukkan tertulis," jelas Habiburokhman.
Uraian Delapan Pokok Bahasan Baru
Regulasi anyar ini memuat delapan poin strategis yang memayungi tata kelola kepolisian ke depan. Pokok pertama mengatur penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
Pokok kedua menitikberatkan pada penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Selanjutnya, pokok ketiga memuat jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia.
Pokok keempat menegaskan penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
Pokok kelima membahas pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK. Pokok keenam mengulas pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.
Pokok ketujuh mewajibkan penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Terakhir, pokok kedelapan berfokus pada penguatan dan fungsi serta kedudukan komisi kepolisian nasional. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













