Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
15 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
19 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
14 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
21 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
12 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kisah Penculikan Kakek di PIK: Janji Manis Hadiah Kendaraan, Petugas Gym Terseret Percobaan Penculikan

Kisah Penculikan Kakek di PIK: Janji Manis Hadiah Kendaraan, Petugas Gym Terseret Percobaan Penculikan
Polsek Penjaringan menangkap pelaku percobaan penculikan kakek berusia 70 tahun di PIK. (Foto: dok. Istimewa)
Selasa, 16 Juni 2026 10:48 WIB

JAKARTA - Percobaan penculikan terhadap kakek berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) berhasil digagalkan. Korban yang berani melawan berhasil menyelamatkan diri dari ancaman 2 pelaku yang kini telah diringkus polisi.

Kejadian yang sempat mengganggu kenyamanan warga ini berlangsung pada bulan Mei 2026, tepatnya pukul 06.55 WIB. Korban yang sedang berjalan kaki untuk berolahraga tiba-tiba didekati oleh pria tak dikenal yang berusaha menariknya ke dalam mobil.

Peran Eksekutor dan Janji Hadiah

Otak di balik rencana jahat ini adalah CW (31), yang kemudian mengajak temannya FAP (26) untuk membantu kelancaran aksinya. Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan identitas rekan pelaku tersebut.

"Pelaku kedua, petugas keamanan yang jaga tempat gym. (kedua pelaku) pernah gym bareng. Dijanjikan kerja sama, 8 bulan mau dikasih mobil," terangnya, Senin (15/6/2026).

Polisi juga membeberkan keseharian tersangka utama yang membiayai rencana ini. "Pekerjaannya swasta, trading," sebut AKBP Agta Bhuwana Putra.

Penolakan Keluarga Memicu Dendam

Motif tindakan nekat ini murni karena urusan asmara. Tersangka CW merasa dendam lantaran keluarga korban secara tegas tidak merestui hubungannya dengan CKH, anak dari korban. Restu tersebut tidak mungkin diberikan karena CW terbukti sudah berumah tangga.

"Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban," papar AKBP Agta Bhuwana Putra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto juga membenarkan temuan motif tersebut. "Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," urainya.

Penangkapan dan Langkah Hukum

Upaya pelarian kedua tersangka akhirnya kandas di tangan penyidik yang mengandalkan rekaman CCTV. "Benar sudah diamankan 2 pelaku," ujar AKBP Agta Bhuwana Putra, sembari menambahkan waktu penindakan. "(Ditangkap) Jumat minggu lalu," tambahnya.

Polisi juga memastikan seluruh sarana kejahatan telah disita demi kepentingan peradilan:

  • Satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih
  • Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi
  • Ponsel (handphone) pelaku
  • Obeng dan pakaian tersangka

"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian," jelas Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi daftar sitaan tersebut.

Atas tindakan terencana ini, penyidik menerapkan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP untuk menjerat keduanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:e-Sports, DKI Jakarta
wwwwww