Sidang MK Perkara APBN 2026, Guru Keluhkan Gaji Turun Imbas MBG
![]() |
| Ilustrasi guru |
JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bergulir sejak 6 Januari 2025 memunculkan rentetan keluhan dari tenaga pendidik. Kebijakan prioritas Presiden Prabowo Subianto ini masuk ke dalam anggaran pendidikan dan memicu persoalan kesejahteraan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan guru.
Keluhan ini mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terdaftar dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Pemohon yang juga guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri membeberkan penderitaan para guru honorer dan PPPK paruh waktu.
Ancaman PHK dan Gaji Anjlok
Dalam persidangan Senin (15/6/2026), Iman melaporkan banyak guru dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer," ungkapnya.
Bahkan, ada guru yang harus memilih antara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Penyaluran TPG bagi guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK juga ditangguhkan.
“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” papar Iman.
Fakta Angka dan Sebaran Kasus
Iman membeberkan sejumlah temuan menyedihkan dari berbagai daerah:
- Di Tuban, ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Kasus serupa marak di Cianjur, Jawa Barat dan Lombok Timur.
- Di Cianjur, Jawa Barat, guru PPPK paruh waktu hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.
- Di Sumedang, gaji tersisa sekitar Rp 50 ribu per bulan sebelum dipotong iuran BPJS.
“Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000,” urainya.
Sebuah survei terhadap 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu memperkuat laporan ini. Mayoritas guru mengeluhkan minimnya penghasilan, berkurangnya fasilitas, hingga susahnya diangkat menjadi PPPK.
“Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025,” sambungnya.
Tugas Mengajar Terganggu Distribusi MBG
Para guru kini terbebani tugas tambahan mengawasi dan mencatat ompreng makanan MBG yang sering datang saat jam pelajaran. Hal ini menyita efektivitas belajar siswa.
Para guru merasa lelah dan bingung untuk mengadu. Banyak instansi yang seharusnya menjadi tempat melapor justru ikut mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujar Iman.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Ekonomi, Umum, DKI Jakarta |













