Siasat Pengiriman Ganja Lintas Pulau Terbongkar Lewat Jasa Ekspedisi di Sidoarjo
![]() |
| Barang bukti ganja yang diamankan Bareskrim di Sidoarjo. (Dok. Istimewa) |
JAKARTA - Pengiriman narkotika jenis ganja lintas pulau yang memanfaatkan kelengahan jasa ekspedisi berhasil digagalkan jajaran kepolisian. Sebanyak 10 paket barang haram asal Padang, Sumatera Barat menuju Sidoarjo, Jawa Timur disita beserta satu orang tersangka berinisial Muhammad Abdul Hafidh yang bertindak sebagai penerima.
Pengungkapan kasus peredaran gelap ini bermula dari kewaspadaan masyarakat mengenai adanya pergerakan barang mencurigakan. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa informasi intelijen tersebut diterima aparat pada awal pekan lalu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat hari Senin tanggal 8 Juni 2026 akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo dari Kota Padang," ujar Eko dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2026).
Menindaklanjuti temuan krusial tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC, Kombes Pol Kevin Leleury meluncur ke wilayah sasaran. Setibanya di Sidoarjo, Kamis (11/6/2026), aparat segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan pengiriman barang.
Strategi controlled delivery atau penyerahan di bawah pengawasan ketat diterapkan guna menjerat pelaku tanpa memutus rantai distribusi lebih awal. Pemantauan membuahkan hasil saat paket tiba di alamat tujuan.
"Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih," papar Eko.
Saat dimintai keterangan, tersangka berusia 28 tahun itu berkilah bahwa barang tersebut milik dua rekannya bernama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Meski berupaya lepas tangan, Hafidh menyadari sepenuhnya kardus yang diterimanya berisi tumpukan narkotika.
Praktik kotor ini rupanya bukan kali pertama ia lakukan. Sebelumnya, Hafidh pernah mendampingi Kurniawan mengambil paket serupa di sebuah agen ekspedisi kawasan Sidoarjo dan menerima upah sebesar Rp600 ribu. Ia beralasan baru mengetahui isi kiriman pertama tersebut usai kardus dibongkar.
Jaringan ini kembali beroperasi, Jumat (5/6/2026), saat Kurniawan menawarkan pekerjaan serupa dengan iming-iming bayaran Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diamankan. Tersangka mengaku tidak mengetahui kepastian total berat kiriman kedua ini. Sang otak jaringan bahkan sempat menginstruksikan Hafidh agar menjauh dari rumah saat kurir tiba dan membiarkan pihak keluarganya yang menerima barang demi mengaburkan jejak.
Perkenalan tersangka dengan jaringan ini bermula dari acara halalbihalal komunitas skuter di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo, tahun 2025. Selepas silaturahmi itu, Hafidh mengaku pernah ikut mengonsumsi ganja di kediaman Kurniawan.
"Selanjutnya tim gabungan membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko.
Pihak penegak hukum kini tengah fokus memburu keberadaan tersangka utama yang mengatur lalu lintas barang. Surat daftar pencarian orang akan segera diterbitkan untuk menangkap Achmad Sofari Kurniawan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Jawa Timur |













