Gudang Sabu Terbongkar di Cilegon, Polisi Bekuk 21 Tersangka dan Sita Ribuan Paket
![]() |
| Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto saat memberikan keterangan. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Cilegon yang menyoroti meningkatnya aktivitas jaringan narkoba di kawasan industri dan pelabuhan yang menjadi jalur distribusi strategis.
Dari 21 tersangka yang diamankan, sebanyak 19 orang merupakan laki-laki, satu perempuan, dan satu anak di bawah umur. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, kurir, perantara transaksi hingga penyimpan barang haram dalam jumlah besar.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus yang berhasil diungkap dalam dua bulan terakhir.
"Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Karena itu kami terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus jaringan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon," kata Suryanto di Cilegon, Jumat (19/6/2026).
Dalam operasi tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3.453 paket sabu, 394 butir ekstasi, 6 paket tembakau sintetis, 1 paket ganja, dan 1.968 butir obat keras daftar G.
Jumlah barang bukti terbesar berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial NL, yang diduga berperan sebagai penyimpan atau pengelola gudang narkotika milik bandar berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut penyidik, NL bertugas menerima, menyimpan, dan menyerahkan narkotika kepada pihak lain atas perintah bandar. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan jutaan rupiah.
"Barang yang diamankan dari tersangka NL merupakan salah satu yang terbesar dalam pengungkapan kali ini. Sebelum sempat beredar, petugas berhasil melakukan penangkapan dan penyitaan," ujar Suryanto.
Polisi juga menegaskan tidak seluruh pelaku penyalahgunaan narkotika dapat menjalani rehabilitasi.
Menurut Suryanto, tersangka yang berstatus residivis maupun terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Mereka yang terlibat sebagai pengedar, perantara, atau bagian dari jaringan peredaran narkoba akan diproses secara pidana. Rehabilitasi hanya berlaku bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai aturan," katanya.
Pengungkapan 19 kasus dalam waktu dua bulan menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di Kota Cilegon yang memiliki akses strategis menuju berbagai daerah di Pulau Jawa maupun Sumatera.
Polres Cilegon memastikan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba, termasuk memburu bandar yang masih mengendalikan jaringan dari balik layar.
"Kami tidak akan berhenti. Setiap jaringan yang teridentifikasi akan kami kejar sampai ke tingkat bandar. Tujuannya jelas, menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba," kata Suryanto.
Polisi kini masih mengembangkan sejumlah kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta menelusuri aliran distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Cilegon dan sekitarnya. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Jawa Barat |













