Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
8 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Respons Cepat KY Usut Laporan Kuasa Hukum Nadiem Terhadap Hakim

Respons Cepat KY Usut Laporan Kuasa Hukum Nadiem Terhadap Hakim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selasa, 07 Juli 2026 12:26 WIB

JAKARTA - Putusan perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kini memicu babak baru. Empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Jakpus) harus berhadapan dengan Komisi Yudisial (KY) usai diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Laporan aduan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Tim Kuasa Hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026), yang surat pengantar utamanya ditujukan langsung kepada Pimpinan KY.

Anggota KY dan Juru Bicara KY, Anita Kadir menyambut baik aduan tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya dalam menerima setiap pelaporan dugaan penyimpangan KEPPH dari masyarakat luas.

"KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," ucap Anggota KY dan Juru Bicara KY, Anita Kadir.

Perkara korupsi bernilai fantastis ini telah dipantau secara intensif oleh KY sejak hari pertama guna meminimalisasi potensi celah pelanggaran etik di ruang sidang.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," terangnya.

Ia memastikan bahwa proses telaah mendalam akan dilakukan lembaganya tanpa sedikit pun mencampuri independensi hakim dalam merumuskan keputusan hukum.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Nadiem menerima palu vonis 10 tahun pidana penjara, ditambah sanksi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Tak hanya itu, majelis sepakat membebankan uang pengganti sejumlah Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.

Putusan vonis ini meleset ke bawah dari ekspektasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun, berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang menelan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun.

Dari susunan lima anggota majelis hakim, perolehan suara terbukti tidak bulat. Hakim adhoc tipikor, Andi Saputra melayangkan ketidaksetujuan dan memandang terdakwa sama sekali tidak patut divonis bersalah jika mengacu pada kelengkapan barang bukti persidangan.

Sedangkan empat hakim yang mantap memberikan vonis bersalah dan kini dilaporkan ke KY adalah ketua majelis hakim saat vonis Nadiem, Purwanto S Abdullah, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Sebagai informasi tambahan di waktu yang berdekatan, linimasa publik juga dihiasi oleh berita tentang Made yang membuat klarifikasi pernyataannya usai raih emas di Krakow, memastikan bahwa hal tersebut murni bukan kritik untuk pihak tertentu.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Beladiri
wwwwww