Jadwal Sidang Praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan Beserta Daftar Tuntutannya
![]() |
JAKARTA - Nasib gugatan praperadilan Pakar Telematika Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya akan segera ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Putusan ini berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya serangkaian tindakan penangkapan, penggeledahan, serta penahanan yang dijalaninya.
Tindakan hukum tersebut merupakan buntut dari bergulirnya kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang krusial pembacaan putusan ini dipercayakan kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Rencananya, palu sidang akan diketuk sekitar pukul 13.00 WIB, mengacu pada ketetapan waktu persidangan sebelumnya.
Menghadapi momen penentuan ini, barisan pembela hukum pemohon menyatakan rasa percayanya terhadap proses peradilan yang berlangsung.
"Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Dengan catatan, saya melihat hakimnya begitu bijaksana dalam proses persidangan sehingga kami berharap praperadilan yang kita ajukan juga akan memperoleh putusan yang adil," jelas kuasa hukum Roy Suryo, Soraya.
Sebagai informasi, posisi termohon dalam praperadilan ini diduduki oleh Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau jaksa peneliti berstatus sebagai turut termohon.
Terdapat rincian 11 tuntutan utama yang diperjuangkan oleh pihak pemohon di meja hijau, yakni:
- Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
- Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.
- Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
- Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
- Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
- Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.
- Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













