Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
Olympic
24 jam yang lalu
Marciano Beri Semangat Atlet Balap Sepeda Raih Prestasi di Youth Olympic Games Dakar 2026
2
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
Sepakbola
24 jam yang lalu
Achsanul Qosasi Minta Suporter Madura United dan Bonek Tak Terprovokasi Medsos
3
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bernando Tavares Ungkap Alasan Persebaya Lepas Gali Freitas
4
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
5
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026

Kanwil Hukum dan HAM Ingatkankan Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk tidak Sekolahkan Anak Pengungsi di SD Negeri

Kanwil Hukum dan HAM Ingatkankan Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk tidak Sekolahkan Anak Pengungsi di SD Negeri
Ilustrasi (Int)
Senin, 01 Juli 2019 06:25 WIB
PEKANBARU - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Riau mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar tidak menyekolahkan anak pengungsi di sekolah dasar negeri, karena kalau dipaksakan akan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

“Jika dilanjutkan, beban tanggung jawab bisa bergeser ke Dinas Pendidikan dan bertentangan dengan Perpres 125/2016,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau Mas Agus Santoso ketika dihubungi di Pekanbaru, Minggu (30/6/2019).

Ia menjelaskan, pada pertemuan pihak Kemenkumham Riau, Pemko Pekanbaru dan IOM (Internasional Organization for Migration) selaku organisasi yang menangani pengungsi luar negeri di Pekanbaru pada awal pekan lalu terungkap sejumlah fakta menarik terkait rencana tersebut.

Menurut Mas Agus, IOM merupakan pihak yang menghendaki agar anak-anak pengungsi bersekolah di sekolah negeri.

Padahal dalam pertemuan sudah diungkapkan belum ada aturan untuk mengakomidasi keinginan itu dari Imigrasi dan Badan Kesbangpol Pekanbaru sebagai instansi yang menjadi subjek Perpres 125 tahun 2016.

Namun IOM ingin Dinas Pendidikan Pekanbaru meniru kondisi dan situasi di Medan yang disebut bahwa anak-anak pengungsi di sana bisa bersekolah di sekolah negeri. Kemudian Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan bahwa sudah ada nota kesepahaman instansi itu dengan IOM pada pertemuan di Yogyakarta. Faktanya, tidak pernah ada nota kesepahaman itu dan pengungsi anak yang bersekolah di Medan akhirnya menimbulkan masalah.

“Kasus (pengungsi anak) sekolah di Medan adalah modus, yang disetujui secara pribadi oleh kepala sekolah tersebut, yang saat ini sudah meninggal. Kepala Divisi Imigrasi Medan sudah lama meminta untuk menghentikan kegiatan itu karena memang tidak ada peraturannya,” katanya.

Ia mengatakan, hasil rapat tersebut secara tegas dari Imigrasi dan Kesbangpol Pekanbaru tidak sepakat adanya pengungsi belajar di sekolah negeri, kecuali kegiatan tersebut berada di lingkungan rumah penampungan. Namun Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tetap jalan terus dan menetapkan 12 SD Negeri yang akan jadi lokasi pendidikan bagi anak imigran atau pengungsi anak. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal menyatakan rencana itu sudah dikonsultasikan pada rapat bersama Kanwilkumham Riau dan IOM terkait penanganan pengungsi.

"Penetapan ini diambil setelah menggelar rapat koordinasi penanganan pengungsi, kemarin," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Kamis (27/6/2019).

Ia mengatakan, pada PPDB tahun ini baru diperuntukkan bagi anak imigran yang berada pada tingkat Sekolah Dasar saja dulu seperti yang sudah dilakukan di Medan. "Kalau rencana ini berjalan. Kita nomor dua setelah Medan sebagai pembuat program bersekolah bagi anak imigran,” ujarnya.

Selain kemauan syarat lainnya untuk bisa bersekolah, kata Jamal lagi, anak-anak imigran harus bisa berbahasa Indonesia. Ini dilakukan agar mereka bisa berbaur dan mengikuti pelajaran di sekolah.

"Jadi sistemnya dititip ke sekolah yang muridnya kurang. Ada yang tiga orang di satu sekolah atau bisa lebih. Sesuai dengan jumlah kuota yang mampu ditampung di situ," tuturnya.

Berikut data 12 sekolah yang akan menampung anak imigran di Pekanbaru sesuai kedekatan dengan lokasi penampungan di Hotel Satria (Jalan Cik Ditiro Pekanbaru Kota) akan menitipkan pada SDN 125 dan SDN 56 Pekanbaru. Untuk lokasi penampungan Rumah Kost Tasqya (Jalan Sei Mintan, Simpang Tiga) akan dititipkan pada SDN 141, SDN 170, SDN 48 Pekanbaru. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:bengkulu.antaranews.com
Kategori:Ragam
wwwwww