Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
19 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
18 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
18 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
18 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
18 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Pangkas KKN, Imigrasi Riau Maksimalkan Layanan Paspor Satu Hari

Pangkas KKN, Imigrasi Riau Maksimalkan Layanan Paspor Satu Hari
Selasa, 25 Juni 2019 22:20 WIB
PEKANBARU - Imigrasi Riau terus berkomitmen menghapus KKN dalam tubuh birokrasinya. Salah satunya dengan memaksimalkan pelayanan paspor satu hari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, M Diah menyatakan layanan terbaru berupa pembuatan paspor proses cepat dalam satu hari bertujuan untuk menghilangkan celah terjadinya pelanggaran korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN pada pelayanan keimigrasian di daerah itu.

“Intisari dari kebijakan paspor satu hari ini adalah komitmen supaya tidak ada lagi penyimpangan di layanan keimigrasian. Kita tutup celah pelanggaran ataupun pelayanan keimigrasian yang berpeluang terjadi KKN,” kata M Diah di Pekanbaru, Selasa.

Layanan pembuatan paspor dalam sehari itu mengedepankan sistem yang transparan. Pemohon mendapat kepastian berapa lama waktu yang dibutuhkan, tidak perlu antre lama bahkan bisa mendaftar secara online.

Selain itu, peluang untuk terjadi percaloan dan suap dalam pembuatan paspor juga dihilangkan karena pemohon tidak perlu membayar ke petugas kantor imigrasi.

“Tidak perlu bayar ke petugas tapi langsung transfer ke pihak bank. Jadi potensi kontak langsung dengan petugas berkurang, kita berusaha wujudkan zona integritas yang bebas korupsi, birokrasi bersih untuk melayani,” katanya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso menambahkan penjelasan tentang layanan paspor satu hari tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI.

“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama tarifnya sebesar Rp1 juta per permohonan,” katanya.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan tentang perubahan tarif pembuatan paspor. Untuk paspor biasa 48 halaman tarif per permohonan kini Rp350 ribu dari Rp300 ribu. Namun, untuk pembuatan paspor kini tidak dikenakan jasa penggunaan teknologi SIMKIM sebesar Rp55 ribu.

“Jadi kalau mau bikin paspor biasa, tapi ingin sehari jadi, tarifnya adalah Rp1 juta ditambah Rp350 ribu,” kata Mas Agus.

Kemudian untuk paspor elektronik 48 halaman tarifnya naik menjadi Rp650 ribu dari Rp600 ribu. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI tarifnya Rp100 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing juga sama tarifnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:antaranews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/