Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Siswi Ketahuan Mesum Gara-gara Guru Razia HP

Siswi Ketahuan Mesum Gara-gara Guru Razia HP
Ilustrasi video mesum. (int)
Senin, 15 Juli 2019 08:17 WIB
TEGAL - Salah seorang siswi berinisial SB, warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ketahun telah melakukan hubungan intim dengan pacarnya, HA (19).

Dikutip dari merdeka.com, aksi mesum pasangan kekasih ini terungkap setelah guru melakukan razia hand phone (hp) di sekolah.

''Pelaku dan korban ini pacaran. Pelaku merayu untuk melakukan hubungan bejat dengan cara merekam di ponselnya milik korban,'' kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).

Keesokan harinya korban masuk sekolah, dia kaget karena tim guru melakukan razia hp. Alhasil, guru menemukan video adegan ranjang yang diduga dilakukan SB dengan kekasihnya.

''Hand phone siswi itu disita oleh pihak sekolah dan meminta orang tua datang ke sekolah untuk mengambilnya,'' jelasnya.

Setelah dikembalikan, orangtua korban kemudian pulang ke rumah dan memeriksa video tersebut. ''Dia (korban) mengaku kepada orangtuanya kalau benar adegan itu dilakukan di rumah pelaku,'' ujarnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban yang diterima Polres Tegal, pelaku yang masih satu desa dengan korban itu diringkus jajaran Polres Tegal tanggal 10 Juli. Polisi menyita barang bukti kaos, celana korban yang diduga digunakan saat melakukan hubungan intim.

''Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,'' tutup Bambang Purnomo.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77