Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

Kenal Lewat Medsos, Siswi SMP Disetubuhi Pria Dewasa di Pinggir Lapangan dan dalam Kelas

Kenal Lewat Medsos, Siswi SMP Disetubuhi Pria Dewasa di Pinggir Lapangan dan dalam Kelas
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Selasa, 13 Agustus 2019 08:13 WIB
CILACAP - Perkenalan dengan YN (23) melalui media sosial menjadi petaka bagi seorang gadis berusia 13 tahun di Cilacap, Jawa Tengah. Siswi kelas VIII (kelas II SMP) itu disetubuhi YN dua kali.

Dikutip dari merdeka.com, akibat perbuatan bejatnya, YN yang merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, itu ditangkap anggota Kepolisian Sektor (polsek) Karangpucung Cilacap.

Kapolsek Karangpucung, Iptu Siswanto mengatakan, pelaku mendekati korban lewat layanan jejaring sosial. Melalui bujuk rayunya, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Setelah menggauli korban beberapa kali, pelaku menghilang dan memutus komunikasi.

Iptu Siswanto menambahkan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban.

''Pelaku YN ditangkap hari Rabu, 7 Agustus pukul 23.40 WIB, saat pulang ke rumah dari tempat kerja di Jakarta,'' kata Siswanto di Rutan Polres Cilacap, Senin (12/8).

Perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pertama kali pada Sabtu (18/5). Malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mencabuli korban di pinggir lapangan Desa Karangpucung.

Pencabulan kedua terjadi pada Minggu (26/5) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku menyetubuhi korban dalam ruang kelas sekolah.

''Saat itu sekolah sepi karena libur bulan puasa,'' ujar Siswanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perbuatan Cabul dan Menyetubuhi Perempuan yang Belum Dewasa. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/