Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Kenal Lewat Medsos, Janjian Ketemu dan Dicekoki Ciu, Siswi SMP Digilir 3 Remaja Saat Pingsan

Kenal Lewat Medsos, Janjian Ketemu dan Dicekoki Ciu, Siswi SMP Digilir 3 Remaja Saat Pingsan
Ilustrasi korban pencaabulan. (dok)
Minggu, 08 September 2019 09:17 WIB
SEMARANG - Seorang siswi SMP di Kecamatan Patimunan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga remaja.

Ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap polisi, dua diantaranya masih di bawah umur.

Dikutip dari poskotanews.com, Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, Sabtu(7/9/2019) mengatakan, pihaknya baru menahan satu pelaku OT(18). Sementara dua pelaku lain diproses hukum tanpa ditahan.

Pengungkapan  kasus pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban, yang merupakan warga Kecamatan Patimunan. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan tiga remaja itu sebagai tersangka.

''Dari hasil pemeriksaan diketahui jika salah satu pelaku dan korban yang masih duduk di bangku SMP itu kenal dari media sosial. Kemudian janjian bertemu,'' katanya .

Setelah bertemu, korban kemudian diajak ke rumah salah satu pelaku. Di tempat ini, korban kemudian dipaksa minum minuman keras jenis ciu hingga tak sadarkan diri. Saat itulah para pelaku secara bergantian mencabuli korban.

Sementara itu Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo menambahkan, dari keterangan saksi dan dari hasil visum menguatkan tindak pencabulan tersebut.

Polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 karena diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/