Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
20 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
15 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
14 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
17 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
12 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
19 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Badminton

Terkait Limbah B3 yang Ditimbun dalam Tanah di Dumai, Ditjen Gakkum KLHK RI: Ini Bisa Pidana

Terkait Limbah B3 yang Ditimbun dalam Tanah di Dumai, Ditjen Gakkum KLHK RI: Ini Bisa Pidana
Diduga minyak kotor yang merupakan limbah b3 yang dikelola oleh CV Bumi Alam Lestari ditanam dalam tanah begitu saja disekitar area kerjanya di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Mundam, Kota Dumai, Riau.
Senin, 25 Juli 2016 19:05 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga minyak kotor yang ditimbun dalam tanah oleh CV Bumi Alam Lestari di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK RI, Rosa Vivien Ratnawati saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (25/7/2016). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai.

"Kita akan berkoordinasi untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Jika memang terjadi pelanggaran, akan ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum," ungkap Vivien saat dihubungi.

Masih dikatakannya, pihak perusahaan (CV Bumi Alam Lestari, red) setelah dilakukannya penegakkan hukum dan terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administrasi, pidana maupun perdata.

"Limbah B3 apabila ditimbun seperti itu, maka akan mencemari air tanah. Dimana air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi jika terdapat kandungan logam berat, maka akan membahayakan kesehatan manusia," tutup Vivien menjelaskan.***

Kategori:Voli, Badminton
wwwwww