Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nuriono: Jaksa Coba Kaburkan Kasus Rusunawa Sibolga

Nuriono: Jaksa Coba Kaburkan Kasus Rusunawa Sibolga
Ilustrasi. (Google.com)
Selasa, 13 Desember 2016 16:30 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Mangkirnya Walikota Sibolga Syarfii Hutauruk dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi Rusunawa Pemko Sibolga di dengan terdakwa Adely Lis dan Januar Efendy Siregar. Terlihat ada percobaan pengaburan dalam kasus tersebut oleh jaksa.

Pengamat hukum Nuriono mengatakan Walikota Sibolga Syarfii Hutauruk tidah hadir sudah lima kali dipanggil berarti tidak taat proses hukum.

Dan tidak kooperatif padahal hanya memenuhi panggilan sebagai saksi dari jaksa. Jaksa seharusnya sudah bisa panggil paksa karena sudah lima kali mangkir bukan menunggu hakim.

" Ini saksi dari jaksa, sehingga jaksa yang harus panggil paksa bukan menunggu penetapan hakim. Disini terlihat ada upaya kesengajaan jaksa untuk tidak menghadirkan Syarfii sehingga kasus ini sengaja dikaburkan," jelas Nuriono, Selasa (13/12/2016).

Menurutnya, apabila jaksa berdalih menunggu penetapan hakim baru bisa panggil paksa Syarfii. Maka itu salah, dan hanya alasan dari jaksa saja.

" Ini alasan jaksa untuk tidak menghadirkan Syarfii. Karena jaksa membuat kasus ini dikaburkan," pungkasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan Walikota Sibolga sudah dipanggil secara patut tapi tidak hadir karena ada tugas negara.

" Kita sudah panggil tapi tidak bisa hadir. Jadi kita nunggu hakim mengeluarkan penetapan paksa terhadap Walikota Sibolga. Baru kita bisa panggil paksa dia (Syarfii)," ucap Jaksa.

Menurut Netty, Syarfi pada panggilan kedua sempat hadir tapi majelis hakim yang tidak ada karena lagi menghadiri pesta pernikahan keluarga.

" Waktu itu pak Syarfii ada hadir tapi hakim yang tidak ada. Jadi ini salah hakim," papar jaksa.

Sebelumnya dalam kasus ini, pada 22 Juni 2012, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk mengundang Adely Lis ke Kantor Walikota Sibolga. Pertemuan itu juga dihadiri Januar Efendy Siregar untuk menyelesaikan masalah tanah pembangunan rusunawa. 

Editor:Wie Dya
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/