Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
21 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
16 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
15 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
14 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
19 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
14 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  PON

‎Ganti Rugi Lahan PTPN, Pemko Langsa Titip Rp2 M Lebih ke PN

‎Ganti Rugi Lahan PTPN, Pemko Langsa Titip Rp2 M Lebih ke PN
Direktur RSUD Langsa, Fardhiyani menyerahkan dana ganti rugi yang diterima Panitera, M Nasir A Gani, di Kantor PN setempat, Kamis (28/9/2017). [Dedek].
Kamis, 28 September 2017 11:20 WIB
Penulis: Dedek

LANGSA - Mewakili Pemko Langsa, Direktur RSUD Langsa, Fardhiyani (pemohon) menitipkan dana ganti rugi lahan senilai Rp2.157.030.000, kepada Pengadilan Negeri setempat. Dana ini diterima Panitera, M Nasir A Gani, Kamis (28/9/2017), di Kantor PN setempat.

Dana itu sebagai ganti rugi atas bidang tanah seluas 16,7 hektare milik PTPN I Aceh di Langsa yang terletak di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro.
 
Penyerahan penitipan dana secara simbolis itu disaksikan oleh Ketua PN Heri Kurniawan, Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, didampingi Asisten I Pemerintahan, Suriyatno dan Kabag Pemerintahan Setdakot, Khairul Ichsan.
 
Penitipan dana itu sesuai surat berkas Nomor: 445/3512/2017, perihal : permohonan penitipan ganti rugi ditujukan kepada Ketua PN Langsa.
 
Adapun isi berkas itu di antaranya yakni bahwa pemohon akan membangun rumah sakit regional Kota Langsa di atas tanah HGU milik PTPN I (termohon) di Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, berdasarkan Keputusan Wali Kota Langsa Nomor: 28/ 590/ 2016 tentang penetapan lokasi pembebasan tanah untuk pembangunan rumah sakit dimaksud.
 
Pemohon telah melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah sakit regional Kota Langsa yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor: 144/KEP-11.10/BPN/ISI/2016 tentang penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah.
 
Kemudian, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas pengadaan tanah serta penilaian ganti kerugian oleh jasa penilai publik (KJPP), pelaksanaan pengadaan tanah telah melakukan musyawarah bentuk ganti rugi kerugian pengadaan tanah Rumah Sakit regional Kota Langsa. Adapun nilai yang telah disepakati sebesar Rp20.157.030.000.
 
Marzuki Hamid mengharapkan, semua pihak untuk ikut membantu dan mendukung dalam percepatan pembangunan Rumah Sakit Regional karena rumah sakit yang ada sudah tidak memadai lagi dan letaknya di pusat keramaian 
 
Selain itu, proses percepatan pembangunan rumah sakit dimaksud sudah berjalan selama empat tahun."Ini semua demi kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, makanya kita berharap semua pihak ikut membantu dan mendukung percepatan pembangunan rumah sakit regional ini,"
ujarnya.
 
Tambahnya, selama ini masyarakat kita banyak dirujuk ke Banda dan Medan yang berada dalam wilayah timur Aceh, karena keterbatasan kemampuan rumah sakitnya yang belum memadai.
 
"Makanya kita membutuhkan rumah sakit yang representatif dan harus dibangun segera," pungkasnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:PON
wwwwww