Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
4
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Wujudkan Clean Government, Pemkab Palas Bimtek e-Flanning LHKPN

Wujudkan Clean Government, Pemkab Palas Bimtek e-Flanning LHKPN
Asisten III Zakaria Harahap didampingi Staf Ahli Bupati Thamrin Harahap serta Sekda Palas Arpan Nasution membuka acara sosialisasi dan bimtek Penggunaan aplikasi E Flanning LHKPN di lingkungan pemkab setempat
Rabu, 20 Desember 2017 23:15 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - Dalam mewujudkan pemerintah clean government, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Ispektorat Kabupaten menerapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas dengan melaksanakan aplikasi e-Flanning Elektrik LHKPN.

Hal ini disampaikan Sekda Palas Arpan Nasution yang juga menjabat Plt Inspektur dididampingi Asisten III Zakaria dan Staf Ahli Bupati Thamrin Harahap saat membuka sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-flanning LHKPN, Rabu (20/12/2017) di aula Hotel Al Marwah Sibuhuan.

Menurut dia, penyampaian dan pelaporan LHKPN akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Elektronik LHKPN

"Setelah diterbitkannya peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara penyampaian dan pelaporan LHKPN, yang dulunya dilaporkan secara manual, sekarang bisa disampaikan secara elektronik,” terang Sekda.

Kata Sekda, ada beberapa perbedaan antara laporan LHKPN manual dengan elektrik, yakni tentang perubahan periode panyampaian laporan. Jika sebelum periodenya adalah pada awal menjabat, sedang menjabat, kemudian apabila terjadi promosi/mutasi atau pada saat jabatan yang sama per dua tahun atau pada saat mengakhiri jabatan.

“Dengan perubahan ini, diubah menjadi setahun sekali yaitu disampaikan periode 1, yakni dari 1 Januari sampai 31 Maret dengan posisi harta tahun sebelumnya, penerimaan pengeluaran periode 1, contoh dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 dilaporkan pada Januari sampai 31 Maret 2018,” terang Arpan dihadapan pimpinan SKPD dan pejabat daerah yang hadir di acara itu.

Sebetulnya, imbuh Sekda, peraturan tersebut sudah dilaksanakan per 1 Januari 2017 dan harus sudah mulai menggunakan aplikasi E-LHKPN. Namun, dalam pelaksanaannya masih ada dispensasi karena masih dalam masa transisi.

"Dispensasi ini terutama diberikan untuk wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan LHKPN sebelumnya. Bagi mereka yang sudah pernah lapor maka kewajibannya akan muncul di tahun 2018,” ujarnya.

Dan untuk wajib lapor yang baru dilantik atau yang pensiun atau untuk keperluan lain misalnya proses pilkada atau proses seleksi pejabat pemerintahan, diharuskan melaporkan di tahun 2017.

"Setiap intansi berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberi sanksi. Misalnya saja berupa sanksi administratif sesuai dengan PP 53 tahun 2010 atau mungkin ada sanksi tambahan, misalnya mensyaratkan tanda terima e-LHKPN," bebernya.

Untuk syarat Bidding, imbuh Sekda, bagi pejabat yang tidak melaporkan e-LHKPN, maka tidak bisa mengikuti seleksi lelang jabatan eselon II.

Sementara untuk data penyelenggara negara yang belum mengirimkan laporan e-LHKPN ini, bisa diakses melalui internet, dan bisa diketahui berapa pejabat yang sudah melapor dan siapa saja yang belum melapor.

Sementara itu, sambutan Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap melalui Asisten III Zakaria Harahap menyampaikan, pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu elemen pendukung dari Clean Goverment.

"Dalam mengisinya dibutuhkan kejujuran masing-masing individu penyelenggara negara terkait dengan kekayaan yang dimiliki," jelas Zakaria.

Bupati telah memerintahkan kepada seluruh pejabat untuk mencatat dan melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Pihaknya juga menyambut baik pembaharuan aplikasi e-LHKPN oleh KPK, karena dengan aplikasi tersebut bisa memudahkan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Dan dengan sistem ini KPK bisa melakukan kontrol kapanpun dan di manapun tentang harta kekayaan sesuai laporan yang disampaikan," tandasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Voli, Olympic, PON
wwwwww