Wujudkan Clean Government, Pemkab Palas Bimtek e-Flanning LHKPN
![]() |
| Asisten III Zakaria Harahap didampingi Staf Ahli Bupati Thamrin Harahap serta Sekda Palas Arpan Nasution membuka acara sosialisasi dan bimtek Penggunaan aplikasi E Flanning LHKPN di lingkungan pemkab setempat |
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
Hal ini disampaikan Sekda Palas Arpan Nasution yang juga menjabat Plt Inspektur dididampingi Asisten III Zakaria dan Staf Ahli Bupati Thamrin Harahap saat membuka sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-flanning LHKPN, Rabu (20/12/2017) di aula Hotel Al Marwah Sibuhuan.
Menurut dia, penyampaian dan pelaporan LHKPN akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Elektronik LHKPN
"Setelah diterbitkannya peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara penyampaian dan pelaporan LHKPN, yang dulunya dilaporkan secara manual, sekarang bisa disampaikan secara elektronik,” terang Sekda.
Kata Sekda, ada beberapa perbedaan antara laporan LHKPN manual dengan elektrik, yakni tentang perubahan periode panyampaian laporan. Jika sebelum periodenya adalah pada awal menjabat, sedang menjabat, kemudian apabila terjadi promosi/mutasi atau pada saat jabatan yang sama per dua tahun atau pada saat mengakhiri jabatan.
“Dengan perubahan ini, diubah menjadi setahun sekali yaitu disampaikan periode 1, yakni dari 1 Januari sampai 31 Maret dengan posisi harta tahun sebelumnya, penerimaan pengeluaran periode 1, contoh dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 dilaporkan pada Januari sampai 31 Maret 2018,” terang Arpan dihadapan pimpinan SKPD dan pejabat daerah yang hadir di acara itu.
Sebetulnya, imbuh Sekda, peraturan tersebut sudah dilaksanakan per 1 Januari 2017 dan harus sudah mulai menggunakan aplikasi E-LHKPN. Namun, dalam pelaksanaannya masih ada dispensasi karena masih dalam masa transisi.
"Dispensasi ini terutama diberikan untuk wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan LHKPN sebelumnya. Bagi mereka yang sudah pernah lapor maka kewajibannya akan muncul di tahun 2018,” ujarnya.
Dan untuk wajib lapor yang baru dilantik atau yang pensiun atau untuk keperluan lain misalnya proses pilkada atau proses seleksi pejabat pemerintahan, diharuskan melaporkan di tahun 2017.
"Setiap intansi berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberi sanksi. Misalnya saja berupa sanksi administratif sesuai dengan PP 53 tahun 2010 atau mungkin ada sanksi tambahan, misalnya mensyaratkan tanda terima e-LHKPN," bebernya.
Untuk syarat Bidding, imbuh Sekda, bagi pejabat yang tidak melaporkan e-LHKPN, maka tidak bisa mengikuti seleksi lelang jabatan eselon II.
Sementara untuk data penyelenggara negara yang belum mengirimkan laporan e-LHKPN ini, bisa diakses melalui internet, dan bisa diketahui berapa pejabat yang sudah melapor dan siapa saja yang belum melapor.
Sementara itu, sambutan Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap melalui Asisten III Zakaria Harahap menyampaikan, pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu elemen pendukung dari Clean Goverment.
"Dalam mengisinya dibutuhkan kejujuran masing-masing individu penyelenggara negara terkait dengan kekayaan yang dimiliki," jelas Zakaria.
Bupati telah memerintahkan kepada seluruh pejabat untuk mencatat dan melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Pihaknya juga menyambut baik pembaharuan aplikasi e-LHKPN oleh KPK, karena dengan aplikasi tersebut bisa memudahkan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Dan dengan sistem ini KPK bisa melakukan kontrol kapanpun dan di manapun tentang harta kekayaan sesuai laporan yang disampaikan," tandasnya.
| Editor | : | Fatih |
| Kategori | : | Sumatera Utara, Voli, Olympic, PON |













