Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
8 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
13 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
6 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
5
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
Hukum
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Terkait Korupsi Lahan Kementerian ATR/BPN
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
7 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Miliki 5 Kg Sabu, JPU Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Seumur Hidup

Miliki 5 Kg Sabu, JPU Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 07 Maret 2018 09:47 WIB

MEDAN - ‎Sumady alias Udin, Darmadi alias Madi, dan Amri Syahputra alias AM, terdakwa narkoba dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing dengan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

‎

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama seumur hidup," ucap JPU, Randi di Ruang Cakra V PN Medan.

Kemudian, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. "Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi itu.

Ketiga terdakwa dinilai Randi terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri
wwwwww