Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
22 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
4
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
16 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Pemerintah Mulai Sosialisasikan Pemotongan Pajak Rokok untuk Tutupi Defisit Anggaran BPJS Kesehatan

Pemerintah Mulai Sosialisasikan Pemotongan Pajak Rokok untuk Tutupi Defisit Anggaran BPJS Kesehatan
Deputi BPJS Kesehatan Riau, Kepri, Sumbar dan Jambi, Siswandi
Senin, 26 November 2018 16:10 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah pusat mulai melakukan sosialisasi terkait 'resep' untuk mengobati defisit anggaran yang melanda Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yaitu dengan adanya peraturan pemotongan pajak rokok.

Aturan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5 persen itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepri, Sumbar dan Jambi bersama Kementerian Keuangan pun melakukan sosialisasi sekaligus implementasi peraturan baru tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

"Ini sosialisasi sekaligus implementasi, karena di PMK itu mengharuskan pemotongan pajak rokok itu paling lambat 30 November Makanya, ini sekaligus konsolidasi untuk data di masing-masing kabupaten/kota biar angkanya itu pas," kata Deputi BPJS Kesehatan Riau, Kepri, Sumbar dan Jambi, Siswandi ketika ditemui di Kantor Gubernur Riau, Senin (26/11/2018).

Ia mengatakan, bahwa pemotongan pajak rokok tersebut terpaksa dilakukan karena kondisi pemerintah yang tidak mau menaikkan premi BPJS dan tidak mengizinkan untuk mengurangi benefit kepada masyarakat.

"Maka salah satu alternatif untuk itu dari pajak rokok," tuturnya.

Siswandi menuturkan, tahun lalu, BPJS harus menanggung Rp400 miliar untuk membayar fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Riau.

"Kita bayar ke Puskesmas dan rumah sakit itu Rp1,4 triliun. Sementara yang kita terima itu Rp1 triliun, dan untuk tahun ini saya kira kurang lebih sama, klaim rasionya itu sampai sekitar 150 persen".

"Makanya premi yang kami terima dengan biaya yang harus kami realisasikan ke fasilitas kesehatan itu memang masih kurang, jadi ini adalah salah satu alternatif yang di upayakan negara untuk mengurangi kekurangan dana ini," urainya panjang lebar. ***

Kategori:Voli, Riau, Badminton
wwwwww