Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
23 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
4 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
4 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
5
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
4 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
6
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Triwulan III, Pendapatan Pajak Rokok di Riau Dipotong Rp32,6 Miliar

Triwulan III, Pendapatan Pajak Rokok di Riau Dipotong Rp32,6 Miliar
Senin, 26 November 2018 16:43 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah mulai memotong pajak rokok yang diterima daerah untuk tambal sulam defisit anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di Provinsi Riau sendiri, ada sebesar Rp32,6 miliar yang dipotong di triwulan III.

Kepala Bidang Penerimaan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan S Syahputra mengatakan, bahwa pendapatan pajak rokok yang diterima Riau dari triwulan pertama, kedua hingga ketiga sebesar Rp196,181 miliar. Rinciannya, triwulan I sebesar Rp15,8 miliar, triwulan II sebesar Rp93,3 miliar, dan triwulan III sebesar Rp87,073 miliar.

"Pajak rokok yang dipotong itu hanya di triwulan III," kata Ispan usai sosialisasi pemotongan pajak rokok di Kantor Gubernur Riau, Senin (26/11/2018).

Ia mengatakan, besaran pemotongan pajak rokok ini sebesar 37,5 persen. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

Sehingga kata Ispan, dari penerimaan di triwulan III sebesar Rp87,073 miliar, dipotong 37,5 persen, atau Rp32,6 miliar.

"Di triwulan III, pajak rokok yang harus diterima sebesar Rp87,073 miliar. Tapi sudah dipotong langsung oleh pusat 37,5 persen. Sehingga yang diterima kas daerah itu Rp54,4 miliar," ujarnya.

Dari Rp54,4 miliar tersebut kata Ispan, akan dibagihasilkan 75 persennya ke kabupaten/kota di Riau. Totalnya, ada Rp38,094 miliar yang dibagi dengan nilai bervariasi. "Inilah yang kita bagi secara proporsional ke kabupaten/kota sesuai jumlah penduduk masing-masing," jelas Ispan.

Rinciannya, Pekanbaru menerima menerima bagi hasil pajak rokok Rp4,4 miliar, Dumai Rp2,4 miliar, Bengkalis Rp3,2 miliar, Inhu Rp2,9 miliar, Inhil Rp3,5 miliar, Kampar Rp3,9 miliar, Kuansing Rp2,6 miliar, Pelalawan Rp2,7 miliar, Rohul Rp3,3 miliar, Rohil Rp3,5 miliar, Siak Rp2,9 miliar, dan Kepulauan Meranti Rp2,2 miliar.

Ispan juga menjelaskan, triwulan I dan II sengaja tak dipotong. Pemberlakukan pemotongan dimulai untuk triwulan III dan seterusnya. "Untuk triwulan III ini, dipotong di awal dulu oleh pusat," ujarnya.

Sedangkan untuk triwulan IV dan tahun 2019, masih dilakukan penghitungan berapa besaran angka yang dipotong. Jika kontribusi daerah untuk anggaran jaminan kesehatan sudah di atas 37,5 persen, maka tidak dilakukan pemotongan lagi.

"Di triwulan IV, baru dilakukan penghitungan kembali. Makanya hari ini kita lakukan sosialisasi sekaligus rekonsiliasi data dengan kabupaten/kota," ujarnya.

Jika memang dari hasil rekonsiliasi ini ternyata kontribusi daerah sudah lebih 37,5 persen kata Ispan, maka di triwulan IV tidak akan ada potongan lagi. "Tapi jika kurang dari 37,5 persen, maka selisih yang kurang itu yang akan dipotong oleh pusat," sebutnya.

Daerah, kata Ispan, juga diminta untuk menyampaikan data anggaran untuk jaminan kesehatan ini. Paling lambat 30 November, daerah harus mengirimkan data ke pusat.

"Tapi sampai 30 November tidak menyampaikan rekonsiliasi data, maka akan dipotong langsung oleh pusat sebesar 37,5 persen. Pusat akan menanggap belum memenuhi 37,5 persen. Mudah-mudahan Riau, sudah lebih 37,5 persen," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/